Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Sudah Terbukti Bersalah, Kenapa Budiman Tiang yang Divonis Pengadilan Tinggi 3,5 Tahun Belum Ditahan? Ini Faktanya

Budiman Tiang akhirnya divonis bersalah, hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar kasus penipuan dan penggelapan.
NETIZENINDONESIA.ID-Kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Budiman Tiang (46) memasuki babak baru.
Meski telah divonis penjara 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, eksekusi terhadap terdakwa hingga kini belum dilakukan.
Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Denpasar sejatinya telah membalik keadaan dengan menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa.
Namun, alih-alih segera dieksekusi, proses hukum justru berlanjut ke tahap berikutnya setelah pihak terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pihak korban/pelapor, PT Samahita Umalas Prasada (SUP) langsung bereaksi. Direktur perusahaan, Charles B. Siringo Ringo, secara resmi melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam surat tertanggal 20 April 2026, ia meminta agar permohonan kasasi yang diajukan terdakwa ditolak.
Charles menegaskan, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022, perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak dapat diajukan kasasi.
“Seharusnya permohonan kasasi ini dinyatakan tidak dapat diterima dan proses hukum dilanjutkan ke tahap eksekusi,” tegasnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Anom Rai, membenarkan bahwa hingga kini eksekusi terhadap terdakwa belum dilakukan.
Menurutnya, pihak kejaksaan sebenarnya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Budiman Tiang melalui kuasa hukumnya sejak 16 Maret 2026, sebagai tindak lanjut putusan banding.
Namun, proses menjadi rumit setelah permohonan kasasi tetap diajukan dan telah dikirim ke Mahkamah Agung.
“Panitera menyampaikan bahwa berkas kasasi sudah dikirim ke MA, sehingga kami diminta menunggu putusan,” jelas Anom.
Tidak tinggal diam, tim jaksa kini menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan memori kontra kasasi.
Langkah ini bertujuan agar Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau tetap ingin kasasi, maka seharusnya dilakukan judicial review terhadap undang-undang terlebih dahulu,” tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Budiman Tiang memastikan akan tetap melanjutkan upaya kasasi.
Kuasa hukum terdakwa, I Made Kariada, menyebut putusan banding belum menjadi akhir dari proses hukum.
“Ini masih di tingkat banding, kami tetap ajukan kasasi,” ujarnya.(*)