Sidang Lanjutan Zainal Tayeb, Hedar Disebut Hanya Pelaksana Proyek

 Sidang Lanjutan Zainal Tayeb, Hedar Disebut Hanya Pelaksana Proyek

TOLAK DAKWAAN-Zainal Tayeb didampingi kuasa hukumnya, Mila menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA- Sidang perkara  Zainal Tayeb ,65, Selasa (21/9/2021) kembali dilanjutkan secara online. Agenda sidang, tanggapan Zainal Tayeb melalui tim penasihat hukumnya atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni pada sidang sebelumnya. Melalui eksepsi yang disampaikan penasihat hukumnya, Zainal Tayeb menolak seluruh dakwaan dan menyebut adanya maladministrasi dalam proses penyidikan.

“Dalam konteks ini kami berpendapat bahwa persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar ini dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian penegakan hukum yang menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya melalui proses tidak adil,” ujar penasihat hukum Zainal yang dikomando Mila Tayeb diawal eksepsi.

Selanjutnya, dijelaskan kronologis perkara hingga alasan keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. Salah satunya menyebut jika perkara ini merupakan murni perkara perdata dan bukan perkara pidana. “Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga kabur (obscuur libel) sebagai surat dakwaan jaksa,” tegas Mila.

Pengacara senior ini juga menyebut isi surat dakwaan memuat tuduhan palsu dengan fakta yang saling berkesuaian. Berdasarkan fakta hukum tergambar jika pelapor Hedar Glacomo Boy Syam awalnya mendudukkan diri secara palsu seolah-olah sebagai pembeli tanah. Padahal terbukti penyidik tidak memiliki bukti berupa akta jual beli yang menggambarkan kedudukan Hedar sebagai pembeli dan Zainal Tayeb sebagai penjual.

Lalu Hedar membuat pengakuan palsu dengan mendalilkan membeli tanah dari Zainal Tayeb seluas 13.700 m2 akan tetapi yang diterima hanya 8.892 m2. Hedar juga beralibi dirugikan Rp 21 milyar lebih. “Bahwa kedudukan palsu ini juga dilegitimasi oleh tim penyidik Sat REskrim Polres Badung dengan menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan dan menetapkan Zainal Tayeb sebagai tersangka,” ujar Mila.  “Bahwa faktanya kedudukan hukum Hedar hanyalah sebatas selaku pelaksana pembangunan dan pemasaran proyek property Ombak Luxury Residence,” tambahnya.

Mila memohon kepada majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. “Menyatakan terdakwa lepas demi hukum,” pungkasnya. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *