Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Nama Valur Nyaris Terseret, Kontraktor Akui Sebagian Dana Proyek Vila Dipakai Beli Mobil Pribadi

Valur Blomsterberg membantah terima uang dalam kasus proyek vila milik warga AS di Mas Ubud.
NETIZENINDONESIA.ID – Kegagalan proyek vila milik warga negara Amerika Serikat, Dominick Veliko Shapko, di kawasan Mas, Ubud, akhirnya terkuak di ruang sidang Pengadilan Negeri Gianyar.
Fakta-fakta baru mencuat saat dua terdakwa, Valur Blomsterberg dan Legowo Wisnu Saputro, saling memberikan keterangan dalam sidang lanjutan yang berlangsung hingga pukul 22.00 WITA, Kamis (30/4/2026).
Dalam persidangan, Valur mengungkap bahwa rencana pembangunan 10 unit vila di atas lahan sewa warga Bali berawal dari keinginan Dominick sendiri. Ia mengaku hanya diminta sebagai konsultan mencarikan kontraktor karena dianggap memiliki pengalaman di bidang konstruksi internasional.
Valur yang mengaku dekat dengan korban—bahkan sering bertemu di tempat hiburan—akhirnya merekomendasikan Wisnu sebagai pelaksana proyek di bawah bendera PT Lumbung Bali Property.
Kesepakatan pun terjadi. Wisnu bertugas mendesain sekaligus membangun proyek, sementara Valur berperan sebagai konsultan dengan bayaran Rp75 juta per bulan.
“Selama setahun saya menerima sekitar Rp800 juta dari perusahaan milik korban,” ujar Valur melalui penerjemahnya Cyntia.
Ia juga membantah tudingan jaksa bahwa dirinya yang menginisiasi proyek tersebut.
“Justru Dominick yang mengajak dan membicarakan investasi vila itu,” tegasnya.
Dari keterangan di persidangan, Wisnu mengajukan anggaran sekitar Rp14 miliar, namun disepakati lebih dari Rp13 miliar.
Ditengah jalan, proyek justru berhenti meski dana besar telah dicairkan.
Tercatat, sekitar Rp9 miliar sudah diterima Wisnu, baik melalui rekening pribadi maupun perusahaan.
Di bawah tekanan majelis hakim, Wisnu mengakui dana proyek tidak sepenuhnya untuk Pembangunan vila.
Ia menyebut sebagian dana digunakan untuk membayar utang proyek lain sebesar Rp2,4 miliar, membeli truk Toyota Dyna dan membeli mobil pribadi.
Saat ditanya apakah ada aliran dana atau komisi ke Valur, Wisnu dengan tegas membantah.
“Tidak ada,” ujarnya di hadapan hakim.
Fakta lain yang terungkap, progres pembangunan vila sangat minim. Berdasarkan hasil audit, proyek baru mencapai 22,5 persen dengan estimasi dana terpakai sekitar Rp3 miliar.
Sejatinya Valur sendiri mengaku sudah mencurigai potensi kegagalan proyek sejak awal.
Ia bahkan sempat menyarankan korban melakukan audit dan tetap melanjutkan pembangunan. Namun, Dominick memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
Penasihat hukum Valur, Putu Parama Adhi Wibawa, menilai sidang ini membuka fakta sebenarnya.
“Kasus ini sudah terang. Klien kami tidak menerima fee atau aliran dana, semua dikelola oleh Wisnu,” tegasnya.
Pihaknya berharap jaksa yang akan membacakan tuntutan pada 4 Mei mendatang dapat melihat perkara ini secara objektif. (*)