Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Sengketa Lahan: Tanah Warga Mengwi Badung Tumpang Tindih dengan Aset Pemprov Bali

Ilustrasi sengketa lahan
NETIZENINDONESIA.ID-Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali Kamis (15/1) membahas dua aduan warga terkait persoalan pertanahan di Kabupaten Badung.
Dua laporan tersebut menyangkut pensertifikatan tanah di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, serta tumpang tindih kepemilikan lahan antara warga dan Pemerintah Provinsi Bali di Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi.
“Hari ini kami menindaklanjuti dua pengaduan masyarakat. Total laporan yang masuk sebenarnya sekitar 15, namun baru dua yang dapat kami bahas secara mendalam hari ini,” ujar Ketua Pansus TRAP Made Supartha usai rapat di Kantor DPRD Bali.
Pertama dari warga Desa Pecatu yang mengeluhkan belum diterbitkannya sertifikat atas lahan seluas kurang lebih tiga hektare. Tanah tersebut telah dikuasai secara turun-temurun oleh sekitar 11 orang bersaudara sejak sebelum kemerdekaan dan telah rutin dibayarkan pajaknya sejak 1980.
“Intinya tinggal pencocokan data. Kalau sudah tidak ada persoalan hukum maupun pembuktian, sertifikasinya bisa segera ditargetkan,” jelasnya.
Sementara itu, aduan kedua berkaitan dengan dugaan overlapping lahan antara tanah milik warga dan aset Pemprov Bali di Desa Sempidi, dengan luas sengketa diperkirakan sekitar 15 are.
“Pengaduan bisa menyangkut persoalan pertanahan, tata ruang, maupun perizinan. Kami akan cari solusi terbaik. Namun jika bertentangan dengan aturan tata ruang, tentu izin tidak bisa diterbitkan,” tegasnya.(TON)