Sadis, Utang 2 M, Dipaksa Bayar 9 M

 Sadis, Utang 2 M, Dipaksa Bayar 9 M

AJUKAN GUGATAN-Kuasa hukum Sutara-Wirawan, Reydi Nobel dan Joannes Tuwuh membeber perbuatan melawan hukum Anna.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Persoalan yang membelit Nyoman Sutara warga Bangli dan I Made Wirawan warga Legian, Badung, Bali cukup rumit. Gara-gara meminjam uang Rp 2 miliar pada Anna Lukman, warga Jakarta, Sutara dan Wirawan mendapatkan ancaman cukup sadis. Kok bisa? Itu dikarenakan, Sutara menolak membayar utangnya yang disebut Anna membengkak menjadi 9 miliar. Sutara dan Wirawan akhirnya memilih menggugat Anna ke PN Denpasar, Jumat (30/7). Selain dia, notaris Surjadi dan notaris Ni Wayan Trinadi juga turut digugat. Dengan gugatan ini, Sutara dan Wirawan berharap bisa melunasi utang sesuai kesepakatan Rp 2 miliar dan sertifikat tanah seluas 500m2 yang berlokasi di Seminyak, Kuta, Badung yang disita sebagai jaminan segera dikembalikan oleh para tergugat.

Penasihat hukum penggugat, Reydi Nobel menjelaskan gugatan ini berawal saat kliennya meminjam uang Rp 2 miliar untuk usaha kepada Anna Lukman. Sebagai jaminan, penggugat menjaminkan tanah seluas 500m2 di Seminyak. Lalu pada 6 Januari 2021 Anna mencairkan dana pinjaman Rp 1.480.000.000 kepada penggugat dengan tempo pembayaran 3 bulan. “Pinjaman Rp 2 miliar langsung dipotong biaya adiministrasi dan lainnya. Sehingga klien kami hanya mendapat Rp 1.480.000.000,” jelas Reydi.

Penggugat juga menandatangi akta pengakuan utang nomor 06 di depan notaris Ni Wayan Trinadi. Selain itu, ada beberapa akta lainnya yang ikut ditandatangani. Nah, pada 8 Mei 2020, penggugat baru mengetahui ternyata dari beberapa akta yang ditandatangani diantaranya akta kepsekatan bersama nomor 07, akta pengikatan jual beli nomor 08, akta kuasa untuk menjual tanah nomor 09 dan akta pengosongan lahan nomor 10. “Jadi penggugat ini tidak tahu kalau dia tandatangan akta-akta lainnya ini. Padahal yang diketahui dia hanya menandatangani akta pengakuan utang saja dan hanya itu yang dibacakan notaris,” jelas Reydi.

Setelah jatuh tempo pada April 2021, penggugat yang belum bisa membayar utang karena kondisi pandemi Covid-19 meminta waktu kepada tergugat. Namun tidak ada jawab dari tergugat. Malah penggugat ditekan oleh tergugat untuk mendatangani surat pernyataan utang Rp 9 miliar. “Klien saya mendapat tekanan dari tergugat. Bahkan ada beberapa pengancaman yang dilakukan kepada klien kami,” beber Reydi.

Tak tahan dengan tekanan, penggugat mencari pinjaman untuk melunasi utang Rp 2 miliar ini. Namun setelah mendapat uang Rp 2 miliar, tergugat tidak mau menerima dan tetap minta dibayar Rp 9 miliar. Dengan ancaman jika tidak bisa membayar selama 1 bulan maka tanah yang dijaminkan akan dijual untuk menutupi utang. “Jadi sangat jelas tergugat ini tidak memiliki itikad baik dan memanfaatkan kondisi penggugat yang kesulitan ekonomi untuk meraup keuntungan besar,” tegas pengacara yang hobi menembak ini.

Reydi mengatakan dalam gugatan yang sudah didaftarkan di PN Denpasar diantaranya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa penggugat benar memiliki utang Rp 2 miliar sesuai akta pengakuan utang nomor 06. Memerintahkan para penggugat untuk menitipkan uang Rp 2 miliar untuk pembayaran utang kepada tergugat dengan cara konsinyasi melalui kepaniteraan PN Denpasar. “Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tergugat mengembalikan sertifikat yang dijaminkan,” pungkas Reydi.

Sementara itu, tergugat Anna Lukman yang dimintai konfirmasinya lewat telepon genggamnya belum memberikan jawaban. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *