Polisi Sergap Komplotan Pembobol ATM yang Telah Beroperasi 1,5 Tahun

 Polisi Sergap Komplotan Pembobol ATM yang Telah Beroperasi 1,5 Tahun

KOMPLOTAN BOBOL ATM-Para tersangka pembobol ATM jalani hukuman setelah tertangkap.

NETIZENINDONESIA.ID – Komplotan pembobol mesin ATM dibekuk polisi. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan alat buatan sendiri

“Modus operandi pelaku dengan cara memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transkasi tarik tunai. Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter mesin ATM sehingga mesin tersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Dengan tangkai besi berbentuk obeng buatan sendiri, tersangka menahan tempat keluar uang sehingga mesin ATM tersebut rusak. Komplotan tersebut mengulang beberapa kali aksi kejahatannya di tempat berbeda.

BARANG BUKTI-Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pembobol mesin ATM.

Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut Haris, mereka telah beraksi kurang lebih dari 1,5 tahun lalu dan menyasar lokasi di dalam dan luar Jakarta. Para pelaku kerap menyasar ATM yang model lama dan berada di tempat yang jauh dari keramaian. “Total kerugian yang dialami salah satu bank swasta tersebut sebesar Rp400 juta,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi juga menangkap 11 pelaku kasus yang sama. Mereka terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Kelompok kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH.

Aksi kejatahan pelaku terungkap saat salah satu pihak bank swasta melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATMnya.

Berawal dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Kesebelas pelaku kemudian ditangkap di tempat berbeda-beda.

“Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 tersangka HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Kemudian tiga residivis lainnya, yakni AMT, DU, dan KS dikenakan pasal berlapis yakni 486 KUHP dengan ancaman sepertiga dari ancaman maksimal 363 ayat 2 KUHP.(nto)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *