Penyelundupan Burung dari Lombok ke Bali Digagalkan Petugas Gabungan, Jumlahnya Ribuan!

 Penyelundupan Burung dari Lombok ke Bali Digagalkan Petugas Gabungan, Jumlahnya Ribuan!

Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan ribuan burung di Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali.

NETIZENINDONESIA.ID-Upaya penyelundupan burung sebanyak ribuan menuju Bali berhasil digagalkan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

Terbongkarnya penyelundupan burung tersebut ketika petugas gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bali, TNI AL, serta KP3 Padangbai mengamankan satu truk bermuatan satwa liar tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds terkait pengangkutan ilegal burung dari Pelabuhan Lembar, Lombok, menuju Padangbai. Truk bernomor polisi AG 9808 EF langsung dihentikan petugas untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7.355 ekor burung yang dikemas dalam 173 boks. Burung-burung tersebut terdiri dari 12 jenis, didominasi manyar sebanyak 5.720 ekor. Selain itu, ditemukan 388 ekor burung kacamata wallacea, yang merupakan satwa dilindungi.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan seluruh pengangkutan satwa liar wajib dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) serta dokumen asal-usul. “Pelanggaran ini bukan hanya melawan hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean menyatakan penindakan dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan karantina, termasuk flu burung, yang berisiko mengancam ekosistem Bali.

Saat ini, seluruh burung diamankan di Kantor BBKHIT Bali untuk proses karantina dan rehabilitasi. Burung yang dinyatakan sehat dan merupakan spesies lokal akan dilepasliarkan di Bali, sementara jenis non-endemik akan dikembalikan ke habitat asalnya. Aparat penegak hukum masih mendalami kasus ini untuk menjerat pelaku penyelundupan.(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *