Penganiaya Bocah 4 Tahun Yang Korbannya Dibuang di Jalan Raya Dituntut 15 Tahun Penjara

 Penganiaya Bocah 4 Tahun Yang Korbannya Dibuang di Jalan Raya Dituntut 15 Tahun Penjara

DIVONIS BERBEDA-Manek dan ibu korban divonis hakim kasus kekerasan pada anak di Sidakarya,Denpasar.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Yohanes Paulus Manek Putra, penganiaya anak berusia 4 tahun yang korbannya dibuang di Jalan Bedugul, Denpasar dituntut 15 tahun penjara. Selain itu, Manek Putra dutuntut denda 5 miliar. Bila denda tidak dibayarkan maka hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Ayu Citra Maya Sari di PN Denpasar, Selasa (24/10).

Informasi yang dihimpun, jaksa Ayu Citra Maya Sari menyatakan pada majelis hakim pimpinan Wayan Eka Mariartha bahwa terdakwa Manek Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan beberapa perbuatan pidana secara berlanjut. Terdakwa terbukti menganiaya korban NY serta mencabulinya. Karena itu,terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU Perlindungan Anak dan pasal 80 ayat (1,2) UU sama Jo pasal 76 C KUHP. “Itu tuntutan maksimal,”ujar jaksa Ayu Citra Maya Sari usai sidang tertutup.

Sementara ibu kandung korban Dwi Novita Murni yang membiarkan terjadinya penganiayaan sedikit beruntung. Dia dituntut lebih rendah dari Manek Putra yakni melanggar pasal 80 ayat (1), (2), (4) jo pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Dia dituntut 6 tahun penjara, denda 100 juta, subsidair 6bulan,”sambung jaksa.

Sebagaimana terungkap dalam berita sebelumnya Manek Putra—-pacar ibu korban menganiaya korban dengan cara menampar pipi kiri kanan korban. Bukan itu saja, pelaku juga merendam korban di ember dengan posisi telungkup. Selanjutnya korban dibanting dikasur bahkan menyuruh lari bolak balik didalam kamar sambil didorong hingga mengakibatkan paha kanannya patah. Aksi ini hanya dibiarkan saja oleh ibunya tanpa berusaha mencegahnya.

Selanjutnya pukul 05.00 wita kedua pelaku membawa korban ke Jl. Bedugul serta meninggalkannya di depan kios massage Desa Sidakarya Denpasar. Korban pagi harinya ditemukan warga dengan luka lecet, lebam dan pinggulnya mengalami kesakitan. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *