Pemeran Video Porno Kebaya Merah Dibayar 750 Ribu

 Pemeran Video Porno Kebaya Merah Dibayar  750 Ribu

SESUAI ORDER-Pemeran film porno kebaya merah mengaku tarif disesuaikan dengan tema yang diorder.

SURABAYA, NETIZENINDONESIA-Pengungkapan video porno “Kebaya Merah” di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya mengungkap latar belakang pembuatan film dengan pemain berinisial ACS dan AH.

Modus Operandi, tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema “Receptionis Hotel” dari sebuah akun Twitter  (masih dalam penyelidikan) dan mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut (tarif bervariasi tergantung tema).

Dikutip dari Humas Polri, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan,  Selasa (8/11/2022) menyampaikan, bahwa   hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari.

Sedangkan lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan, dimana tersangka ACS bekerja sebagai freelance desain, EO serta foto Video.

Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka AH (@aintursivt dan @meamira). Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022,  tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada  tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “Recptionis Hotel”  dengan pembayaran Rp750.000.

Usai  dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan “kebaya merah” seolah-olah sebagai karyawan hotel. Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.

Sementara barang bukti yang diamankan  laptop MSI wama hitam,  hardisk merk WD wama hitam, hardisk eksternal merk Toshiba warna hitam, handphone merk Realme C11: handphone merk Realme C33 dan  selembar Invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana sebagaima diatur dalam pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UndangUndang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pagal 4 darvatau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (nto)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *