Pembobol Bank Mega 62 Miliar Minta Bebas

 Pembobol Bank Mega 62 Miliar Minta Bebas

TOLAK DAKWAAN-Tim penasihat hukum pembobol Bank Mega menyampaikan eksepsi dalam sidang online di PN Denpasar.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Kompolotan pembobol deposito nasabah Bank Mega masing-masing Maria Maidina Rizky Prasentari Putri, Putu Eka Priyana dan I Gede Surya Pratama Putra diadili terpisah  di PN Denpasar. Dari ketiga terdakwa, Putu Eka Priyana melayangkan eksepsi (keberatan atas dakwaan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, Kamis (8/7/2021).

Dalam eksekpsinya, Eka Priyana melalui penasihat hukumnya,I Made Mastra Arjawa menyatakan ada lima poin keberatan atas dakwaan jaksa. Diantaranya dakwaan JPU dinilai tidak cermat meneliti berkas perkara. Ada hak terdakwa untuk didampingi oleh penasihat hukum diabaika jaksa. Jaksa disebut tidak lengkap dalam mengkonstruksikan bentuk surat dakwaan. JPU juga disebut tidak cermat dalam menguraikan unsur perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Eka Priyana.

Berdasarkan dalil tersebut Eka Priyaa memohon pada majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan surat dakwaan JPU tidak diterima atau harus dibatalkan (vernietigbaar) dan atau batal demi hukum (absolut nietig). “Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut dan membebaskan terdakwa Putu Eka Priyana dari segala dakwaan,” harap  penasihat hukum sekaligus dosen FH salah satu Universitas Swasta di Denpasar ini.

Diakhir eksepsi, terdakwa menegaskan tidak menggelapkan dana nasabah apalagi mencapai puluhan miliar. Terdakwa yang bekerja sebagai Customer Service Bank Mega Cabang Teuku Umar hanya menjalankan perintah dari atasannya Maria Meidina (terdakwa dalam berkas terpisah) sekaligus Kepala Cabang Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Denpasar Gatsu.

Dijelaskan, tindak pidana yang dilakukan ketiga terdakwa dilakukan tahun 2014 hingga 2020. Dalam aksinya, Maria yang merupakan kepala cabang Bank Mega di Ubung, Denpasar Barat bekerjasama dengan Putu Eka Priyana, staf bagian deposito membobol deposito milik nasabah. Modusnya, Maria dan Eka memanipulasi data autentik berupa data nomor ponsel nasabah dalam sistem data base Bank Mega. Terdakwa  lalu memindahkan saldo rekening milik nasabah ke rekening penampung uang hasil kejahatan. Selanjutnya, para tersangka melakukan pemindah bukuan dana deposito nasabah.

Kasus ini terungkap saat beberapa nasabah deposito Bank Mega akan mengambil deposito yang sudah jatuh tempo. Namun nasabah ini tidak bisa melakukan transaksi karena rekeningnya sudah bobol. Dari hasil penyidikan, lebih dari 9 nasabah yang dibobol dana depositonya dengan kerugian mencapai Rp 62 miliar. Tim Siber Mabes Polri yang mendapat laporan lalu melakukan penangkapan Maria dan Eka dan Pratama Putra di Bali secara terpisah. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *