Oknum Dokter Tipu Dokter, Dihukum 34 Bulan

 Oknum Dokter Tipu Dokter, Dihukum 34 Bulan

Ilustrasi sidang kasus penipuan di PN Denpasar.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA – Harapan dokter Elizabeth Lisa Ernalis melanjutkan pendidikan jenjang spesialis gagal.  Itu gara-gara  rekan Elizabeth yakni dokter Irfana (42) yang gagal memenuhi janjinya bisa membantu memasukkan ke FK Unud. Bukan itu saja, ulah Irfana juga merugikan Elizabeth 1,5 miliar. Sebagai ganjaran atas ulahnya itu, hakim PN Denpasar, Sukranada menjatuhkan hukuman 2 tahun 10  penjara atau (34 bulan) pada Irfana, Kamis (25/3). Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra menuntut 3,5 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Sukranada sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Hukuman yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata hakim Sukranada dalam sidang online di PN Denpasar.

Kasus yang membawa Irfana ke pengadilan itu berawal dari pertemuan Elizabeth dengan korban usai istri terdakwa dr. AP melahirkan. Saat itu dr.AP menawarkan Elizabeth sekolah dokter spesialis kulit di FK Unud. “Iis, gak mau melanjutin sekolah, dicoba saja. Kalau mau Si Koko (terdakwa) bisa bantuin tuh,” kata hakim dalam materi amar putusannya. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan bisa memasukkan ke Unair, UI.

Selanjutnya, terdakwa menelpon korban datang ke Bali bersama orangtuanya. Ketika bertemu  Irfana menjanjikan kepada korban bisa masuk dokter spesialis dari awal sampai persiapan akhir dengan biaya 2 miliar namun disanggupi Rp 1,5 miliar. Selanjutnya korban mentransfer ke rekening Irfana Rp 50 juta, Rp 450 juta. Terdakwa ke rumah korban di Jakarta menagih kekurangan Rp 100 juta. Selanjutnya ditransfer 7 kali dengan nilai seratus juta dan puluhan juta dan kembali ditransfer ke rekenning terdakwa sebanyak lima kali.

Untuk meyakinkan korban dan ibunya, terdakwa menyerahkan cek pada korban senilai Rp 500 juta. Dan apabila tidak lulus, H+1 cek tersebut bisa dicairkan. Saat itu, terdakwa kembali menyodorkan dua cek pada korban masing-masing senilai Rp 500 juta. Pada 28 hingga 30 Oktober korban mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru Dokter Spesialis Kulit di FK Unud. Namun saat pengumuman 9 November 2018, nama korban tidak muncul alias tidak lulus. Korban pun merasa tertipu, dan menelepon terdakwa, untuk mencairkan ketiga cek yang diberikan sebelumnya. Sialnya cek itu tidak bisa dicairkan karena sudah kadaluarsa. Akibat ulah terdakwa, korban Elizabeth Lisa Ernalis mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. (maw)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *