Obok-Obok Areal ‘V’, Oknum Sulinggih Dituntut 6 Tahun

 Obok-Obok Areal ‘V’, Oknum Sulinggih Dituntut 6 Tahun

Ilustrasi

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Oknum Sulinggih di Bali,  I Wayan Mahardika atau Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra yang tersangkut kasus pencabulan dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) bersalah. Juru Bicara II PN Denpasar, Made Putra Astawa, menyampaikan bahwa JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. “Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti,SH dan IA Sulasmi,SH.,menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 tahun penjara. Dalam hal ini pihak kuasa hukum akan mengajukan pembelaan,” terang Putra Astawa, Kamis (20/5/2021).

Ditegaskan pula bahwa saat ini terdakwa sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan dan masih mengikuti proses sidang secara online. Sebagaimana diterangkan dalam sidang sebelumnya, bahwa selain saksi korban, saksi lainnya mengaku hanya mendengarkan keluhan yang dialami oleh saksi korban dalam ritual melukat di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar.

Dalam pengakuannya, saksi korban usai melepaskan seluruh busana dan mengenakan kemben (kain), langsung dilakukan ritual pemandian. Saat itu memang ada yang diusut (diraba) oleh terdakwa, dimana perasaan saksi korban fokus hanya untuk diobati. Namun rabaannya berlanjut hingga kebagian payudara.  “Diraba pelan, diremas bagian payudara. Juga dimasukin jari keluar masuk kira-kira sebanyak lima kali kebagian V,” sebutnya dalam keterangan sidang sebelumnya.

Peristiwa yang dialami korban terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar. Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh.  Untuk selanjutnya, sidang yang dipimpin I Made Pasek,SH.MH, secara virtual di PN Denpasar akan  dilanjutkan pada sidang pekan depan Selasa, 4 Mei 2021, dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. (maw)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *