Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Nunggak Pajak, Dua Hotel di Denpasar Terancam
DENPASAR, NETIZENINDONESIA – Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar mendatangi manajemen hotel yang menunggak pajak, Jumat (23/9). Kujungan ini merupakan tindak lanjut dari prosedur berupa surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan 3 kali berturut-turut yang belum di tanggapi oleh debitur pajak dalam hal ini pengelola hotel.
Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya selaku koordinator tim didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, I Putu Bayu Pinarta, mengatakan, total piutang wajib pajak kedua hotel tersebut yang belum dipenuhi sebesar Rp. 5 Miliar lebih, dan salah satu hotel diantaranya bahkan ada yang belum memenuhi tagihan pajak beberapa bulan pada tahun 2017.
Kendati demikian pihaknya pun menyadari dengan adanya pandemi Covid-19 selama 2 tahun cukup berdampak khususnya pada sektor bisnis pariwisata di Kota Denpasar, sehingga dibuat kesepakatan berupa skema serta perjanjian kesanggupan pembayaran, yang diharapkan dapat meringankan debitur pajak serta tercapai target pajak daerah Kota Denpasar. “Apabila kemudian hari ternyata tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus dari Kejari Kota Denpasar,” kata I Nyoman Denny Widya.
Sementara itu pihak manajemen ke dua hotel yang bersangkutan mengaku, imbas dari pandemi mengakibatkan target pemasukan hotel menurun cukup drastis, namun tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan skema yang telah disepakati bersama dan siap menerima konsekuensi apabila melanggar.(ais)