Ngaku Salah, Tersangka Korupsi Bank BPD Bali Kembalikan 1,5 Miliar

 Ngaku Salah,  Tersangka Korupsi Bank BPD Bali Kembalikan 1,5 Miliar

NGAKU SALAH-Keluarga tersangka korupsi di BPD Bali mengembalikan uang kerugian negara.

 DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Dua orang tersangka kasus korupsi di Bank BPD Bali, SW dan IKB , Selasa (4/10) kembali mengembalikan uang pada penyidik di Kejaksaan Tinggi Bali. Uang yang dikembalikan lewat keluarga tersangka itu sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian kerugian negara. Selanjutnya uang pengembalian dari tesangka akan disita untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

“Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif di BPD Bali dari keluarga tersangka SW dan IKB,”sebut Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

 Sebelumnya tanggal 28 Juni 2022 telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 1.150.000.000,- (Satu miliar seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total pengembalian sampai saat ini sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu setengah miliar rupiah). Tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap. “Tentunya hal ini yang diharapkan dari Pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara.”sambung Luga Harlianto.

SW dan IKB bersama IMK dan DPS ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali sejak 11 April 2022 atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000,-. IMK, DPS, SW dan IKB disangka  melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Proses penanganan perkara hingga saat ini sudah sampai pada tahap Prapenuntutan, tanggal 1 Oktober 2022 berkas perkara telah diserahkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum,”tandas Luga Harlianto. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *