Lakukan Pembunuhan Nasabah, Debt Collector di Bali Dihukum 12 Tahun

 Lakukan Pembunuhan Nasabah, Debt Collector di Bali Dihukum 12 Tahun

VONIS TERTINGGI-Sadia dihukum 12 tahun penjara pada sidang lanjutan di PN Denpasar secara daring.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA – Tujuh orang  debt collector yang menganiaya nasabah hingga meninggal dunia di Munang Maning, Denpasar Barat, divonis berbeda, Kamis (10/3/2022).  Pertama, terdakwa Wayan Sadia divonis paling lama yakni 12 tahun penjara. Lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa IB Putu Swadharma Diputra.

Dalam amar putusannya hakim ketua Putu Suyoga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sesuai pasal 338 KUHP seperti didakwakan jaksa .  “Menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-  (dua ribu rupiah),”tegas hakim Suyoga.

Sementara terdakwa Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy,yang sebelumnya dituntut 4 tahun, oleh  majelis hakim divonis tiga tahun penjara.

Bakar Bessy dkk divonis jauh lebih ringan dibandingkan Sadia, hanya tiga tahun penjara

Terungkap dalam sidang, peristiwa berdarah ini terjadi 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30. Kala itu,  saksi Ketut Widiada alias Jero Dolah dan saksi korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Multi Solution, di Jalan Gunung Patuha, Munang-Maning, Denpasar Barat.

Ditempat itu, saksi Widiada yang menanyakan penarikan motor Yamaha Lexi terlibat pertengkaran. Ponsel Widiada yang dipakai merekam pertengkara itu pun dirampas Jos Bus. Tidak terima HP-nya dirampas, korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus. Selanjutnya Benny mengambil beberapa bilah pedang dan senjata tajam yang tersimpan di dalam kantor. Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Widiada dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”. Ketegangan itu berlanjut hingga terjadi perebutan pedang yang diayunkan Benny pada Widiada. Terdakwa Gusti Bagus Christian lantas memukul saksi menggunakan kursi plastik diikuti terdakwa lainnya.

Widiada terjatuh dan kemudian ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama. Namun, karena kalah jumlah saksi berlari dengan berkata kepada korban “De, melaib, De (De, lari, De)”.

Saat itu, terdakwa I Wayan Sadia  memiting leher Budiarsana. Setelah berusaha, saksi Widiada dan Budiarsana berhasil melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada. Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.

Sementara terdakwa Sadia, menghalangi jalan korban Budiarsana, sehingga badan korban hampir terjatuh dan pedang yang dibawanya terlepas. Terdakwa mengambil pedang yang terjatuh tersebut lalu mengejar korban. Korban yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas namun terjatuh.

Terdakwa yang melihat korban terjatuh langsung menebasnya dengan pedang tepat mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali. Akibatnya korban Budiarsana meninggal dunia di jalan raya. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *