Korupsi Uang Nasabah, Mantan Karyawan BRI Ditahan

 Korupsi Uang Nasabah, Mantan Karyawan BRI Ditahan

TERSANGKUT KORUPSI-AWS dijebloskan ke tahanan setelah diperiksa kasus dugaan korupsi uang nasabah.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA -Karyawan bagian kredit atau Mantri kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kian banyak yang masuk penjara. Setelah BRI Unit di Badung, Denpasar kini giliran Mantri sekaligus Kepala Unit BRI di Bangli ditetapkan sebagai tersangka. Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, mengatakan karyawan BRI yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AWS. Dia awalnya sebagai saksi namun dalam perkembangan penyidikan setatusnya naik menjadi tersangka. “Pemeriksaan dari siang sampai malam baru selesai. Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan. Ini perkaranya di Bangli ya, saya hanya meneruskan,”ujar Luga Harlianto, Jumat (18/11/2022).

Sementara itu, Kasi Intel selaku Humas Kejari Bangli secara terpisah menjelaskan, tesangka AWS disangka melakukan tindak pidana korupsi pada unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli tahun 2020 sampai 2021. Modusnya, tersangka menyalahgunakan uang pelunasan setoran kredit KUPEDES BRI dan KUR BRI untuk pribadi selaku mantra. “AWS menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai namun tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,”terang Nengah Gunarta.

Kemudian penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah yang dilakukan oleh AWS selama menjabat sebagai Kepala unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli dengan pemindahbukuan. Itu dilakukan AWS dengan memberikan perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk melakukan transaksi pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Ada juga penggelapan dana pengembalian agunan kredit Kupedes kepada debitur yang belum lunas dan penarikan saldo agunan cashcoll dan beberapa transaksi lainnya terkait pencairan pinjaman dan pelunasan kredit nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi AWS.

“Dari pemeriksaan lanjutan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AWS selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai 17 Nopember 2022 sampai 06 Desember 2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP,”beber Gunarta.

Saat ini, AWS dititipkan di Rutan Polres Bangli. Adapun yang menjadi alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan selain itu ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti.

AWS disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU PTPK) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar). (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *