Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Kerry Anak Bos Minyak Riza Khalid Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

M Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp2,9 Triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta.
NETIZENINDONESIA.ID-Vonis 15 tahun penjara tak membuat anak pengusaha minyak ternama Riza Chalid, M Kerry Adrianto Riza, tinggal diam.
Usai dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Kerry memastikan akan melawan lewat upaya banding.
“Insyaallah mau ajukan banding,” kata Kerry usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Kerry mengaku heran dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, amar putusan hampir sepenuhnya mengikuti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), tanpa mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan yang telah terungkap selama proses hukum berlangsung.
“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan,” ujarnya. Ia berharap upaya hukum lanjutan dapat memberinya keadilan.
Dalam perkara ini, Kerry dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain hukuman penjara 15 tahun, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim menghukumnya membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.
Apabila aset yang disita tidak mencukupi, Kerry terancam tambahan pidana penjara selama 5 tahun.
Negara Disebut Rugi Rp285 Triliun
Dalam dakwaan, Kerry disebut terlibat dalam skema pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta pengaturan sewa terminal BBM kepada perusahaan pelat merah.
Ia juga disebut sebagai Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun—angka fantastis yang menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar dalam sektor energi. (*)