Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Keponakan Bertingkah, Zainal Tayeb Diadili
DENPASAR, NETIZENINDONESIA- – Sidang perdana pengusaha hotel, Zainal Tayeb digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis (16/9) secara daring. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, dalam dakwaanya menyebut, mantan promotor tinju Chris John itu didakwa melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP, tentang memberikan keterangan palsu pada akta autentik dan penipuan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa diungkapkan, Zainal Tayeb pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 di rumahnya Jl Majapahit No. 81, Kuta, Kabupaten Badung, memberikan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik, kepada notaris Bruno Franciscus Hary Prastawa.
la mengaku memiliki 8 (delapan) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total 13.700 M² untuk dimasukkan ke dalam salah satu klausul dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan. Aset tanah itu berada di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. “Kemudian akta tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi Hedar Giamcomi Boy Syam selaku pihak kedua,” terang Jaksa Imam dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh I Wayan Yasa secara virtual
Oleh Zainal, Hedar diharuskan membayar total harga Rp 61 miliar lebih. Namun ternyata setelah dicek di lapangan, 8 Sertifikat SHM yang disebut seluas 13.700 M² hanya memiliki luas total 8.892 M². Ia sebelumnya telah membayar lunas uang sejumlah Rp 61 miliar itu kepada Zainal, namun akibat dari keterangan palsu itu, pihak Hedar mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar lebih.
Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, Mila Tayeb selaku penasihat hukum Zainal Tayeb akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pasa sidang lanjutan Selasa depan. “Permohonan penangguhan penahanan masih dipertimbangakan oleh majelis,” kata hakim Wayan Yasa diakhir sidang.(ais)