Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
GPS Tegaskan Kasus Kepala BPN Bali Sudah Lewat Batas Penuntutan, Ini Penjelasannya

Gede Pasek Suardika Koodinator Kuasa Hukum Kepala BPN Bali.
NETIZENINDONESIA.ID-Tim Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali menilai penerapan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum dan harus gugur demi hukum.
Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menyatakan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya telah melewati batas waktu penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menjelaskan, objek perkara yang dipersoalkan adalah surat laporan akhir penanganan kasus yang diterbitkan saat kliennya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 8 September 2020. Surat tersebut merupakan laporan kedinasan kepada atasan dan diterbitkan atas perintah langsung Kepala Kanwil ATR/BPN Bali kala itu.
“Jika surat tersebut dianggap sebagai perbuatan pidana, maka secara hukum sudah melewati masa kedaluwarsa penuntutan,” ujar Gede Pasek, Senin (14/1/2026).
Ia juga menegaskan, sejak Januari 2022 kliennya tidak lagi menjabat di Kabupaten Badung dan telah dipindah tugaskan ke Kementerian ATR/BPN pusat sebagai Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah.
Selain persoalan kedaluwarsa, Gede Pasek menilai penetapan tersangka juga bermasalah karena turut mendasarkan sangkaan pada Pasal 421 KUHP lama. Menurutnya, pasal tersebut sudah tidak berlaku setelah berlakunya KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Pasal 421 KUHP lama telah dihapus dan substansinya sudah masuk ke ranah hukum administrasi dan tindak pidana korupsi. Karena itu, penerapan pasal tersebut tidak sah,” tegasnya.
Ia merujuk Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa proses hukum harus dihentikan apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam peraturan terbaru.
Meski demikian, Gede Pasek menegaskan kliennya tetap menghormati proses hukum selama dijalankan secara profesional, akuntabel, dan tidak mengarah pada kriminalisasi.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan jika terdapat upaya penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip hak asasi manusia,” pungkasnya.(*)