Tags : Gede Pasek Suardika

GPS Tegaskan Kasus Kepala BPN Bali Sudah Lewat Batas Penuntutan,

NETIZENINDONESIA.ID-Tim Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali menilai penerapan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum dan harus gugur demi hukum. Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menyatakan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya telah melewati batas waktu penuntutan sebagaimana diatur […]Read More