Gagahi Bocah 12 Tahun, Diganjar 6 Tahun Penjara

 Gagahi Bocah 12 Tahun, Diganjar 6 Tahun Penjara

Ilustrasi korban kasus kekerasan sekssual.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Majelis hakim PN Denpasar diketuai Ni Made Oktimandani menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada Fahmi Noerhadi Wijaya,25. Hukuman itu masih ditambah dengan denda 1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan. Noerhadi Wijaya menurut hakim pantas dijatuhi hukuman lantaran telah tega meniduri bocah 12 tahun sebanyak dua kali.

Pun demikian hakim masih menyatakan ada yang meringankan dalam putusan tersebut, yakni terdakwa Noerhadi bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mengaku menyesal serta mengakui perbuatannya. “Yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban,”sebut majelis hakim dalam amar putusannya sebagaimana dikutip dari SIPP PN Denpasar, Rabu (09/11/2022).

Sebelumnya, terdakwa Noerhadi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Ni Ketut Muliani dengan hukuman 7 tahun, denda 1 miliar subsidair 3 bulan. Kendati beda masa pemidaannya, hakim dan jaksa sepakat terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 64 KUHP.

Kasus ini terjadi di tempat tinggal terdakwa, Jalan Gunung Seraya I Denpasar tanggal 24 Mei 2022 malam. Kala itu, korban datang ke rumah terdakwa guna mencari temannya. Sayangnya di rumah tersebut hanya ada terdakwa sedangkan anak saudranya dicari korban tengah bepergian. Dalam kondisi rumah sepi, terdakwa lantas mengajak korban menonton film horror di dalam kamarnya. Alasannya sambil menunggu temannya. Usai film habis, korban berpamitan pada terdakwa namun dicegah. Sebaliknya, terdakwa malah mengajak menonton film lagi di atas kasur. Singkatnya, terdakwa mulai mencium pipi, bibir,leher korban hingga puncaknya terjadilah kekerasan seksual sebagaimana disebutkan dalam visum dokter RS Bayangkara tanggal 30 Mei 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Azisah Soraya Aziz,S.Ked.

Sadisnya lagi, perbuatan tersebut kembali terulang untuk kali kedua. Lagi-lagi, korban datang ke rumah terdakwa hingga akhirnya terjadilah adegan layak sensor. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban curiga adanya pesan WA terdakwa pada korban. Isi WA selalu mengarah ke pornografi, bahkan terdakwa juga mengirimkan film porno ke WA korban. Dari WA mencurigakan ini, korban akhirnya berterus terang pada ibunya telah disetubuhi terdakwa. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *