Eksekusi Tanah di Bali Memanas, Pemohon Kecewa Polisi tak Datang

 Eksekusi Tanah di Bali Memanas, Pemohon Kecewa Polisi tak Datang

DIHADANG MASSA-Juru sita PN Denpasar dan pemohon eksekusi tidak bisa masuk obyek sengketa setelah dipadati massa.

BADUNG,NETIZENINDONESIA-Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan menunda eksekusi lahan seluas lima hektar lebih di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (9/2/2022). Panitera PN Denpasar, Matilda Tampubolon bersama tim juru sita memilih menarik diri atas pertimbangan keamanan. Polisi dari Polda Bali yang dimohon PN Denpasar menjaga keamanan selama eksekusi tidak ada di lapangan.

Sementara massa berjumlah seratusan orang telah memblokade jalan menuju obyek sengketa. Sebelum bergerak ke jalan menuju obyek sengketa,massa berbadan kekar ini sudah terlihat berkumpul di Kantor Perbekel Ungasan sambil menunggu rombongan dari PN Denpasar tiba di lokasi. “Kami melaksanakan perintah undang-undang,sesuai putusan majelis hakim,”tegas Matilda. “Kalau mau dipaksakan, kami tak tanggungjawab kalau terjadi apa-apa disini,”celetuk massa.

Pemohon eksekusi Lie Herman Trisna didampingi kuasa hukumnya, Suryatin Lijaya dkk turut meninggalkan lokasi. “Kami sesalkan ketidakhadiran aparat kepolisian, kalau terjadi apa-apa dengan kami gimana,”sebut Matilda di lokasi.

Disebutkan Matilda, sebelum memutuskan akan melaksanakan eksekusi pihaknya telah bersurat resmi ke Polda Bali. Surat bernomor W.24.U1/804/HK,02/01/2022 tersebut ditujukan pada Kapolda Bali Up Dir Samapta Polda Bali secara jelas mencantumkan permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi. “Entah apa saya tidak tahu penyebabnya, hingga pelaksanaan eksekusi tidak ada jawaban dari polda, anggota polisi juga tidak ada yang datang untuk mengamankan,”sesal Matilda.

Hal senada disampaikan Nyoman Putera, anggota kuasa hukum Herman Trisna.”Yang mohon bantuan keamanan bukan kami, tapi pengadilan dari lembaga negara resmi tapi kok tidak ada tanggapan,”ujar Nyoman Putera.

Terkait dengan obyek sengketa dijelaskan Nyoman Putera sudah cukup lama disidangkan di pengadilan. Tanah tersebut dibeli kliennya, Herman Trisna lewat lelang dari sebuah bank sekitar 20 an tahun lalu. Dalam perjalanannya, ada gugatan dari Sureg yang mengaku sebagai pemilik tanah. Akhir dari persidangan Herman tetap diputus sebagai pemilik sah atas tanah. Putusan itu dikuatkan hingga ke tingkat kasasi. Lucunya, setelah kalah, pihak penggugat melakukan gugatan lagi sampai beberapa kali. “Padahal sudah selesai, tanah juga bersertifikat atas nama pak Herman, kalau begini terus kapan ada kepastian hukumnya,”kata Nyoman Putera.

Herman sendiri dikonfirmasi terpisah menyatakan kekecewaannya atas kegagalan eksekusi ini. “Bukan saya yang mohon bantuan polisi, tapi pengadilan, saya kecewa sekali, bagaimana ini ada rakyatnya perlu bantuan, negara tidak hadir,”ungkap Herman.

Karena itu, Herman memohon pada pucuk pimpinan Polri hingga presiden memperhatikan masalah ini. “Sekarang negara sedang gencar memberantas mafia tanah, tolong pak Kapolri, Pak Presiden. Saya punya tanah secara sah, sudah bersertifikat tapi tidak bisa dieksekusi,”kata Herman. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *