Eka Wiryastuti Minta Pindah ‘Rumah’ ke Tabanan

 Eka Wiryastuti Minta Pindah ‘Rumah’ ke Tabanan

Ni Putu Eka Wiryastuti

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti tampaknya mulai gelisah berada di Rutan Polda Bali. Setelah beberapa bulan tinggal di ‘rumah’ barunya itu, Eka Wiryastuti berniat mengajukan permohonan boyongan ke Rutan Tabanan. “Rencana itu ada,, mungkin dalam waktu dekat kita ajukan. Sebab secara aturan boleh saja mengajukan pindah tempat penahanan kemana saja, entah ke Jembrana atau mana, tapi untuk bu Eka memilih Tabanan,”kata Warsa T. Bhuwana di konfirmasi, Jumat (15/9) di Denpasar.

Alasan pengajuan pindah tempat penahanan itu, sambung pengacara senior ini semata-mata agar memudahkan anggota keluarga Eka menjenguk. Apabila masih di Polda Bali, keluarga cukup jauh untuk menjenguk sambil mengirimkan makanan atau keperluan pribadi lainnya. Karena itu, Eka memilih Tabanan agar lebih dekat dengan rumah keluarga besarnya. “Kalau dari sisi pelayanan, kesehatan tidak ada masalah. Bu Eka dalam kondisi baik-baik saja, tetap sehat,”imbuh Warsa.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Jubir Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar Gde Putera Astawa mengatakan status penahanan Ni Putu Eka Wiryastuti sekarang ada pada majelis  hakim tingkat banding yakni PT Denpasar. Apabila yang bersangkutan hendak mengajukan permohonan, kewenangannya ada pada hakim banding bukan lagi hakim tingkat pertama. “Nanti konfirmasinya ke jubir PTsaja, karena jaksa maupun terdakwa tengah menempuh upaya hukum banding,”jelasGde Putera Astawa.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Ni Putu Eka Wiryastuti tengah menanti putusan banding pasca diputus 2 tahun penjara kasus korupsi dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018. Putusan itu lebih ringah setengah dari tuntutan jaksa KPK. Atas putusan itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno dkk turut banding.

Selain pidana penjara, Eka juga divonis denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Pidana denda yang dijatuhkan hakim juga lebih rendah dari permintaan JPU yakni sebesar 110 juta. Terkait tuntutan pencabutan hak politik terdakwa , majelis hakim tidak mengabulkannya.  Dalam amar putusannya hakim menyebut perbuatan terdakwa menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya keduanya PNS Kemenkeu  dilakukan bersama sama dengan Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah).

Perbuatan ini ditegaskan terbukti melanggar  pasal 5UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.  Sekadar mengingatkan, kasus yang menjerat Eka ketika Pemkab Tabanan tengah kekurangan keuangan tahun 2017 lalu. Bupati Eka ingin menaikan APBD Tabanan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID)untuk APBD tahun 2018. Stafsus Bupati, Dewa Wiratmaja mendapat mandat mencari jalan memuluskan rencana itu.(ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *