Driver Online Divonis 4 Tahun, Hakim: Dia Jualan Sabu

 Driver Online Divonis 4 Tahun,  Hakim: Dia Jualan Sabu

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Seorang driver gojek asal Probolinggo, Jatim, Lukman Hakim,25, divonis 4 tahun penjara pada sidang lanjutan secara online di PN Denpasar, Kamis (15/9). Oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Gde Putera Astawa terdakwa Lukman Hakim dinyatakan terbukti melanggar hukum, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis sabu sabu. “Selain pidana badan, terdakwa dipidana denda sebesar 800 juta, subsidair 3 bulan kurungan,”ujar hakim Putera Astawa.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Ayu Maya Sari menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Disebutkan dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa ini terungkap ketika Sat Narkoba Polresta Denpasar menggeledah rumah kos terdakwa di Jalan Resimuka VIII No 8 Br. Tegal Wangi,Desa/Kelurahan  Monang-Maning, Kecamatan  Denpasar Barat, Sabtu 14 Mei 2022. 

Sewaktu melakukan penggeledahan petugas sempat terkecoh lantaran barang terlarang tersebut tidak ditemukan di badan/pakaian terdakwa. Petugas disaksikan saksi masyarakat umum akhirnya menemukan sabu sabu di dalam kamar sebanyak 4 plastik klip. Selain itu ditemukan pula 1 buah Bong, 1 timbangan elektrik, 1 korek api gas,  2 bendel plastic klip kosong  dan 1 sendok dari pipet bening kuning didalam almari pakaian paling bawah dan 1 (satu) buah HP merk Xiomi ditemukan diatas kasur. Terdakwa mengakui  4 paket sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Sugianto (DPO) seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas perbuatannya itu, hakim menyatakan sependapat dengan jaksa Maya Sari bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *