Dakwaan Kabur, Jerinx Minta Dibebaskan

 Dakwaan Kabur, Jerinx Minta Dibebaskan

TOLAK DAKWAAN-Sidang Jerinx dilanjutkan secara virtual di PN Denpasar.

DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar melanjutkan sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx secara virtual, Selasa (29/9). Pada sidang lanjutan Ini, Jerinx melalui tim pembelanya I Wayan Gendo Suardana dkk menguliti materi dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Pada intinya, Jerinx dalam nota eksepsinya menolak tuduhan jaksa bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencemaran melalui postingan di akun medsosnya. Apa yang dilakukan Jerinx itu sebagai bentuk kritik atas penanganan wabah corona yang dilakukan pemerintah. Kata Jerinx pemerintah telah gagal dalam menanggulangi penyebaran virus Covid 19. “Kebijakan pemerintah selalu berubah ubah, ” tuding Jerinx dalam eksepsinya.


Adapun terkait delik perkaranya, Jerinx lebih tegas lagi. Ia mempersoalkan proses hukum yang dilakukan Dit Krimsus Polda Bali. Hanya berselang beberapa hari dari laporan dokter I Gede Putra mewakili IDI Pusat, Jerinx langsung disidik, SPDP dikirimkan ke Kejati Bali intuk dilanjutkan penyidikannya. “Jerinx tidak diberikan kesempatan sedikitpun menyampaikan klarifikasi,”tegas tim pembela Jerinx yang dikoordinatori Wayan Gendo Suardana.


Oleh karena proses hukum dari awal sudah cacat tim pembela Jerinx menilai surst dakwaan jaksa kabur, cacat hukum (obscur libel). “Kami minta dakwaan dibatalkan atau ditolak,” harap pembela Jerinx pada majelis hakim yang diketuai IA Adnya Dewi beranggotakan Made Pasek dan Dewa Budiwatsara. Selain itu sambung pembela Jerinx, antara dakwaan kesatu dan kedua tidak ada perbedaan. Menurutnya bila dakwaan disusun alternatif antara kesatu dan kedua ada perbedaan. Parahnya lagi dalam dakwaan disebutkan pasal penghinaan sementara korbannya sendiri tidak jelas.

Sementara pasal yang dipakai menjerat Jerinx bukan untuk penghinaan perorangan sedangkan dalam dakwaan yang merasa korban organisasi. “Dakwaan tidak mengacu pasal 143 KUHAP, karenanya harus ditolak atau dibatalkan,” tegas pembela jerinx.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *