Bersaksi Kasus Dugaan Penyekapan, Pujiama Serahkan Rekaman CCTV

 Bersaksi Kasus Dugaan Penyekapan, Pujiama Serahkan Rekaman CCTV

DENPASAR-Penyidik Polda Bali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penyekapan keluarga Hendra di rumahnya Jalan Batas Dukuhsari Gang Merak, Sesetan, Denpasar.

Setelah mengundang sejumlah saksi termasuk teradu, Dewi Lestari, pada Selasa (3/11) penyidik memanggil Ketut Gede Pujiama selaku pemilik tanah yang pengadu atau korban Hendra tempati.

Menariknya,, selama pemeriksaan, sempat diputar rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Dari rekaman itu terlihat suasana rumah Hendra termasuk aktivitas sejumlah oknum yang memasang papan penutup rumah Hendra.

Kata AA Made Eka Darmika, kuasa hukum Pujiama usai pemeriksaan, rekaman itu memang diminta penyidik sebagai alat bukti. Terkait materi pemeriksaan, Eka Darmika mengatakan penyidik menyodorkan sekitar 14 pertanyaan. Intinya pertanyaan itu seputar status Hendra selaku pengontrak tanahnya.

“Klien kami membenarkan Hendra mengontrak tanahnya yang kini diklaim dan disertifikatkan Muhaji,” ujar Eka Darmika.

Pujiama tambah Agung Eka Darmika juga menjelaskan Hendra kontrak tanah sejak 2014 sampai 2046, jauh sebelum klaim kepemilikan Muhaji. Itu oper kontrak dari Gono (alm) warga Surabaya.

Gono sendiri memegang hak kontrak dari Pujiama hingga tahun 2042. Pada tahun 2018 Muhaji sempat menemui Pujiama menyampaikan akan membeli tanah dari Wayan Padma.

Pujiama saat itu menyampaikan tidak pernah menjual pada Padma dan tanah tersebut telah disewa oleh Hendra.

“Jadi pemeriksaan ini diluar sengketa tanah. Pujiama sebagai saksi kasus dugaan merampas kemerdekaan orang pasal 333 dan 335 jo 55 KUHP, sebagaimana Dumas Hendra , 3 Oktober lalu,” imbuh Agung Eka Darmika.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *