Bawaslu Temukan Berbagai Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye

 Bawaslu Temukan Berbagai Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye

SEMARAK: Suasana deklarasi kampanye damai Pilwali Surabaya 2020 kemarin (26/9). Dua kandidat cawali dan cawawali sudah terikat aturan-aturan kampanye. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pemantauan di hari pertama pasangan kepala ‎daerah melakukan kampanye Pilkada serentak, pada Sabtu 26 September 2028.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyampaikan, ‎terdapat 59 kabupaten dan kota pasangan calon telah melakukan kampanye di hari pertama kampanye, yaitu 26 September 2020.

“Dari 59 kabupaten dan kota tersebut, terdapat 20 kabupaten dan kota yang berkampanye, tetapi tidak dengan STTP (surat tanda terima pemberitahuan),” ujar Fritz kepada wartawan, Senin(28/9).

Fritz melanjutkan, di hari pertama kampanye, terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon, yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan. Itu di daerah Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian di Bandung di mana ada pasangan calon yang melakukan pertemuan tatap muka dengan peserta lebih dari 50 peserta, Purbalingga saat ada deklarasi pasangan calon, Mojokerto ditemukan peserta kampanye tidak menerapkan jaga jarak (social distancing).

Selanjutnya, Dompu terdapat pertemuan tatap muka dengan lebih 50 orang, Kaimana terdapat sosialisasi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan Medan terdapat pasangan calon yang menghadiri kegiatan relawan.

Baca juga: Bawaslu Sebut 141 Bapaslon Melanggar Aturan Protokol Kesehatan

“Bawaslu kabupaten dan kota melakukan penertiban dengan menurunkan alat peraga yang melanggar sebanyak 82.198 alat peraga di 46 kabupaten dan kota,” ungkapnya.

Kemudian dari pemantauan Bawaslu di hari kedua, pada Minggu 27 September 2020 kemarin terdapat 6.905 alat peraga melanggar yang diturunkan oleh Bawaslu di 26 kabupaten dan kota.

Anggota Bawaslu, Mochammd Afiffuddin mengatakan ditemukan 10 Kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan.

“Daerah tersebut adalah Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul dan Tojo Una-Unan,” ungkap Afif.

Selanjutnya ditemukan 29 kabupaten kota di mana terdapat kampanye yang tidak terdapat STTP. Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan.

“Jadi dari 29 kabupaten itu ada terdapat kampanye yang tidak terdapat STTP-nya,” pungkasnya.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *