Pelanggaran Protokol Kampanye Meningkat

 Pelanggaran Protokol Kampanye Meningkat

Petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap mengevakuasi pemilih yang pingsan saat akan melakukan pencoblosan ketika Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020. foto:Netizenindonesia.id

Kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye sulit dihindari. Buktinya, dari hasil pantauan Bawaslu pada hari kedua kampanye Minggu (27/9), pelanggaran kembali terjadi. Bahkan, jumlahnya meningkat jika dibandingkan dengan hari pertama.

“Ditemukan 10 kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin kemarin (28/9).

Pada hari pertama kampanye, hanya ada pelanggaran di delapan daerah. Yakni, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Bandung, Purbalingga, Mojokerto, Dompu, Kaimana, dan Medan.

Dari 10 pelanggaran pada hari kedua, lanjut dia, dua di antaranya terjadi di daerah yang sama seperti hari pertama. Yakni, Sungai Penuh dan Purbalingga. Sisanya tersebar di Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Lamongan, Bantul, Tojo Una-Una, dan Bungo.
Mengenai sanksinya, Afif menegaskan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) 13/2020 tentang Pilkada di Masa Pandemi. Yakni, sanksi teguran dan dibubarkan.

Selain pelanggaran atas protokol kesehatan, sejumlah temuan lainnya juga didapat Bawaslu. ’’Terdapat 6.905 alat peraga melanggar yang diturunkan Bawaslu,’’ imbuhnya.

Warga berkebutuhan khusus mengikuti Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020. foto:Netizenindonesia.id

Sementara itu, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut temuan Bawaslu sebagai hal yang lumrah. Sebab, pengawasan dan penindakan menjadi bagian dari kewenangan dan tugas Bawaslu. ’’Kami fokus pada pelaksanaan,’’ ujarnya.

Sebagai penyelenggara, pihaknya berkewajiban menyiapkan prosedur. Termasuk dalam hal mengantisipasi pelaksanaan kampanye yang melanggar protokol kesehatan. ’’Itu yang terus kita sosialisasikan,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, Raka juga mengatakan bahwa KPU akan melakukan evaluasi rutin setiap pekan. Selain untuk mengidentifikasi persoalan dan perbaikan implementasi di lapangan, evaluasi diperlukan sebagai koordinasi dengan paslon, Bawaslu, dan pihak keamanan.

Terpisah, Bawaslu, KPU, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperkuat koordinasi pengawasan konten kampanye Pilkada 2020 di internet. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, situasi pandemi memaksa kampanye lebih sering dilakukan secara daring.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *