Bawa Sabu 1 Kg, Sopir Travel asal Malang Dihukum 10 Tahun

 Bawa Sabu 1 Kg, Sopir Travel asal Malang Dihukum 10 Tahun

KURIR SABU-Jeremi dan tersangka narkoba lainnya usai ditangkap BNNP Bali.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada kurir sabu sabu, Jeremi,40, Selasa (27/9). Putusan dari majelis hakim yang dipimpin I Putu Suyoga pada warga Desa Pisang Candi, Sukun Malang tesebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) NI Made Lumisensi Neotroni yakni 9 tahun penjara.

Kendati lamanya hukuman berbeda namun dalam uraian pertimbangan putusan hakim tetap sependapat dengan jaksa. Terdakwa Jeremi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. . “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah),” tegas hakim dalam amar putusannya. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,”sambung hakim.

Selain itu hakim memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan  terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara barang bukti 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat berisi 1 (satu) bungkus teh China bertuliskan ”Guanyinwang”yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik berisi sabu sabu dengan berat 1040,35 (seribu empat puluh koma tiga lima) gram Brutto atau 1.000,12 (seribu koma satu dua) gram netto,1 (satu) buah handphone Vivo warna biru muda dengan SIM Card No. 082331494911, 1 (satu) buah Kartu debit BCA warna gold dengan nomor 5307 9520 5327 6169 dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit mobil Toyota Hiace warna silver  Nopol. D 7071 AA.dikembalikan kepada saksi Iwan.

Pertimbangan yang memberatkan dalam putusan ini disebutkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba, terdakwa pernah dihukum sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.

Di persidangan terungkap Jeremi  ditangkap Selasa, 5 April 2022 malam di areal parkir kost terdakwa di Jalan Wisma Nusa Permai Blok G, No. 15, Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Kala itu terdakwa tertangkap membawa narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan berat bersih 1.000.12 (seribu dua belas ) gram netto. Barang bukti ditemukan  di dalam mobil Toyota Hiace warna Silver No.Pol. D 7071 AA yang dikendarai terdakwa. Barang tersebut diakui terdakwa milik Kirno (DPO) orang yang dikenalnya sewaktu sama-sama menghuni Lapas Lowok Waru Malang. Sedianya sabu yang dibawanya dari Surabaya itu akan dikirimkan ke seseorang setibanya di Bali. Namun apes sebelum sampai ke penerima, terdakwa yang diupah 5 juta itu keburu tertangkap. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *