Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka Korupsi GPON, Rugikan Negara 240 Miliar

 Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka Korupsi GPON, Rugikan Negara 240 Miliar

TAHAP DUA-Dua orang tersangka korupsi dilimpahkan Bareskrim ke Kejari Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.

NETIZENINDONESIA.ID-Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri.  Kedua tersangka itu, AP selaku mantan Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan CD selaku VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

Dalam siaran pers online Kejagung, Minggu (18/12/2022) disebutkan kedua orang tersangka tersebut disangka melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 s/d 2018. Perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp.240.873.945.116,- (dua ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus enam belas rupiah).

Tersangka AP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara CD disangka melanggar pertama pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Selanjutnya, tim penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”kata Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumada. (nto)

#puspen kejagung

#humas polri

#korupsi

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *