Banding, Hukuman Mantan Bupati Tabanan Naik 6 Bulan

 Banding, Hukuman Mantan Bupati Tabanan Naik 6 Bulan

BANDING KEOK-Hukuman Eka Wiryastuti naik di tingkat banding.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA -Mantan Bupati Tabanan NI Putu Eka Wiryastuti gagal mendapatkan keringanan hukuman di tingkat banding dalam kasus korupsi dana insentif daerah (DID) keok. Majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Sumino justru memutuskan menambah hukuman kader PDIP tersebuti. Dalam putusannya hakim sepakat menjatuhkan pidana penjara lebih tinggi 6 bulan dibandingkan Pengadilan Tipikor Denpasar. “Putusannya jadi 2 tahun 6 bulan, sedangkan Wiratmaja ditambah 6 bulan juga menjadi 2 tahun penjara,”ujar jubir PN Denpasar, Gde Putera Astawa.

Putusan yang dibacakan 13 dan 17 Oktober 2022 itu, hakim dalam pertimbangan lainnya tetap menguatkan putusan tingkat pertama. “Tidak ada pencabutan hak politik untuk Eka Wiryastuti,”sambung Putera Astawa.

Selain penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini terdakwa terdakwa disebutkan terbukti menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya keduanya PNS Kemenkeu  dilakukan bersama sama dengan Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah). Perbuatan ini ditegaskan terbukti melanggar pasal 5UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdakwa Eka dan Dewa bersama sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut hanya beda peran, Eka yang menyuruh sedangkan Dewa yang menyerahkan.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan pertimbangan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Secara rinci kasus ini bermula dari tahun 2017. Ketika itu Pemkab Tabanan ingin menaikan APBD Tabanan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID)untuk APBD tahun 2018. Ketika itu Eka menugaskan Wiratmaja untuk mencari jalan.

Selanjutnya Wiratmaja melalui jaringannya bertemu dengan dua pegawai dari kementrian keuangan yaitu Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya serta pejabat Kemenkeu ketika itu, Yaya Purnomo. Dalam beberapa kali pertemuan mereka menyepakati sejumlah hal, termasuk success fee sebesar 2,5 persen dari anggaraan Dana Insentif Daerah (DID) yang nanti disetujui. Rifa dan Yaya Purnomo minta komitmen fee 2,5 persen. Dan serahkan tanda jadi di awal 300 juta.

Dalam proses selanjutnya Dewa Wiratmaja menyerahkan uang  Rp. 600 juta kepada Yaya Purnomo dan Rifa. Penyerahan  dilakukan dua kali, masing-masing sebelum Tabanan masuk daftar Kabupaten penerima DID. Sedangkan sisanya 300 juta diserahkan setelah Kabupaten Tabanan masuk daftar Kabupaten penerima DID sebesar Rp. 300 juta.

Uang tersebut dibagi dua secara merata. Rifa dan Yaya Purnomo masing-masing mendapat 300 juta. Pada 27 Desember 2017 Dewa Wiratmaja kembali bertemu Yahya Purnomo di Restoran Sunda, Cikini, Jakarta Pusat. Kali ini Dewa Wiratmaja menyelesaikan pembayaran succsess Fee sebesar $ 55.400 US. Pada 27 Desember Dewa Wiratmaja dan Yahya Purnomo bertemu di Cikini selesaikan 55.300 dollar Amerika yang dimasukan amplop coklat. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *