Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Sidang Setempat PN Denpasar Bongkar Dugaan Dokumen Palsu, Sengketa Tanah Eyang Ratih di Bali Kian Panas

Majelis Hakim PN Denpasar menggelar sidang lapangan sengketa rumah Eyang Ratih di Bali pada Jumat (20/2/2026).
NETIZENINDONESIA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diketuai I Wayan Suarta turun langsung ke lokasi sengketa tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Denpasar, Bali pada Jumat (20/2/2026).
Sidang setempat ini dilakukan untuk memverifikasi batas wilayah dan penguasaan fisik lahan yang diperebutkan.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan sejumlah kejanggalan serius yang meragukan klaim pihak penggugat.
Kuasa hukum tergugat, Agus Sujoko menegaskan penggugat gagal menunjukkan batas wilayah secara akurat dan tidak mampu membuktikan siapa yang menguasai fisik bangunan di lokasi tersebut.
Dalam persidangan, penggugat menyebut batas selatan objek sengketa berupa tanah kosong tak berpenghuni. Kenyataannya, berdiri rumah permanen yang ditempati warga setempat sejak jauh hari. Sementara sebelah timur tanah kosong milik Dedi dan bagian barat rumah warga setempat.
Tak hanya itu, terjadi kekeliruan penyebutan penghuni. Gugatan menyebut nama Joko Sugianto, padahal rumah tersebut dihuni Eyang Ratih yang disebut sebagai pihak yang membangun dan menempati sejak awal.
Sorotan tajam juga mengarah pada alat bukti berupa kuitansi jual beli era 1990-an. Dokumen tersebut menggunakan meterai Rp6.000—yang baru diterbitkan pemerintah jauh setelah periode transaksi dimaksud.
Pihak tergugat menduga kuat adanya pemalsuan dokumen. Apalagi, riwayat tanah sebelumnya juga disebut sempat dilanda konflik waris antara Ketut Gede Pujiyama dan Ni Putu Sari sebelum terjadi peralihan hak.
Saksi di lokasi menyebut rumah tersebut sempat dibobol oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah. Dugaan perusakan itu telah dilaporkan ke kepolisian. Meski penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen sempat berjalan, perkara dihentikan karena terlapor telah meninggal dunia.(*)