Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Salah Pakai Masker, Tiga Orang Disanksi Push Up
DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Tim Yustisi Kota Denpasar menjatuhkan sanksi pada 3 orang yang ketahuan tidak menggunakan masker secara benar. Pelanggar tersebut dijaring petugas saat melakukan penertiban prokes pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di simpang Jalan Buluh Indah, Denpasar, Sabtu (8/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam upaya menekan penularan covid 19 pihaknya rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Apabila ditemukan warga tidak menggunakan masker, maka petugas akan menjatuhkan sanksi denda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan. “Seperti hari ini kami temukan 3 orang yang salah menggunakan masker sehingga kami berikan pembinaan,” ungkap Sayoga.
Untuk memberikan efek jera, dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. Sayoga mengaku pihaknya akan terus memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. “Agar tidak ada yang melanggar protokol kesehatan lagi,” jelas Sayoga.
Untuk kebaikan semua orang Sayoga mengaku tidak jera dan akan terus mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 m yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan covid 19 dapat teputus.
Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini masih banyak sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas, Sayoga menegaskan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. “Dengan mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal,”ujar Anom Sayoga. (ais)