Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Warga Polandia Dideportasi Plus Dilarang Kembali ke Indonesia
NETIZENINDONESIA.ID-Seorang bule asal Polandia, DPL dipulangkan ke negaranya setelah menjalani hukuman 3 tahun, 3 bulan. DPL tersangkut tindak pidana melanggar Pasal 33 jo. Pasal 49 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni melakukan skimming. “Dia masuk ke Indonesia tanggal 03 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan,”jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Selasa (22/11/2022).
Disebutkan Anggiat Napitupulu, terpidana DPL dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,”tegas Anggiat Napitupulu.
DPL diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (20/11)pukul 21.45 WITA dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 (Denpasar – Singapura) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.
“Tindakan pendeportasian, DPL dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,”imbuh Anggiat Napitupulu. (ais)