Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Usaha Ultra Mikro Sulit Kembangkan Usaha, Budi Argawa: Solusinya ‘Pusaka Sakti Badung’

Komang Budi Argawa
NETIZENINDONESIA.ID-Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung mengembangkan inovasi Pusaka Sakti Badung. Inovasi ini menjawab salah satu permasalahan yang terdapat di masyarakat desa dalam mengembangkan usaha, khususnya saha ultra mikro. Dimana yang menjadi kendala utama bagi pemngembangan usaha ultra mikro adalah sektor permodalan. Wirausaha kesulitan dalam memperoleh permodalan yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit, dan wajib memiliki jaminan.
“Karakteristik usaha ultra mikro belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, HALAL), dijalankan sendiri dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja jenis komoditi / barang yang dihasilkan / dijual tidak tetap, tempat usaha tidak tetap atau bisa berpindah sewaktu- waktu, belum melakukan pembukuan usaha, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha belum dipisahkan,” ujar Komang Budhi Argawa.
Salah satu fungsi pembentukan BUM Desa merupakan salah satu upaya mewujudkan inkubasi, stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat desa. Pengembangan inovasi Pusaka Sakti Badung melalui strategi kolaboratif melibatkan faktor eksternal terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Ditjen Pengembangan Ekonmi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, OJK Regional 8 Bali Dan Nusa Tenggara, PT Penjaminan Kredit Daerah, BPKP Perwakilan Provinsi Bali, BPPMDDTT Denpasar, FEB Universitas Udayana, BUM Desa, dan komunitas masyarakat.
Faktor internal terdiri dari instansi di Pemkab Badung. Pembiayaan Ultra Mikro (UM) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Badung bersama Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendahaan Kementerian Keuangan menyepakati PT. LKM Gentha Persada sebagai pilot project se-Indonesia calon penyalur pembiayaan UMi.
Untuk mewujudkan komitmen dukungan dimaksud, terdapat langlah-langkah teknis yang telah dilakukan antara lain memfasilitasi penyusunan draft Nota Kesepakatan Sinergis yang difasilitasi oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Badung, menyusun peta proses bisnis, menyusun pedoman BUM Desa sebagai penyalur pembiayaan UMi, memfasilitasi mitigasi resiko serta penetapan bunga pinjaman, menetapkan besaran subsidi bunga oleh Pemerintah Kabupaten Badung, memfasilitasi penyusunan alur pelayanan/SOP, serta melakukan monitoring terhadap laporan keuangan. “Agar terwujudnya Langkah- langkah strategis dimaksud, dibentuklah Keputusan Bupati Badung tentang Kelompok Kerja Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Penyalur UMi di Kabupaten Badung Tahun 2022,”terang Budi Argawa.
Melalui dukungan terhadap inovasi Pusaka Sakti Badung diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa khususnya Desa Tibubeneng sebagai pilot project, untuk selanjutnya akan menjadi role model bagi BUM Desa lainnya di Kabupaten Badung. (ais)
#pemkab badung
#kur
#badan pemerintahan desa
#bumdes