Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Tomi Yang Tipu Alim Markus 150 Miliar Bebas Lebih Cepat dari LP Kerobokan

BEBAS-Sudikerta pakai pakaian adat Bali bebas dari LP Kerobokan bersama narapidana lainnya.
DENPASAR, NETIZENINDONESIA – Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 55, yang divonis menipu bos Maspion, Alim Markus sebesar 150 miliar bisa bernafas lega. Pria yang akrab dipanggil Tomi itu diperbolehkan pulang, Selasa (22/02/2022) setelah menjalani hukuman 2 tahun 10 bulan dari 6 tahun yang diputuskan hakim.
Sudikerta bebas setelah dinyatakan memenuhi syarat masuk program asimilasi rumah sesuai Permenkumham Nomor 43/2021. Dalam regulasi itu diterangkan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, narapidana (napi) yang sudah menjalani masa pidana 2/3 pada bulan Juni 2022 dapat diberikan asimilasi rumah.
Setelah itu Sudikerta langsung melukat atau membersihkan diri secara spiritual. “Melukat di Pantai Mertasari,” ujar Warsa T. Bhuana, pengacara Sudikerta,Rabu (23/02/2022).
Usai melukat, Sudikerta berkumpul denga keluarga di Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Ditanya kesehatan Sudikerta, Warsa menyebut kondisi kesehatan Sudikerta sangat baik. Pengacara kawakan itu menyebut keluarnya Sudikerta sudah sesuai aturan. Sebelum mendapat asimilasi rumah, Sudikerta juga mendapat remisi.
Dalam setahun Sudikerta mendapat dua kali remisi. Yakni remisi saat Nyepi dan HUT RI. “Selama di dalam lapas beliau berkelakuan baik dan sering mengikuti kegiatan sosial. Salah satunya beliau sering menyumbangkan donor darah,” sebut Warsa.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan Sudikerta telah bebas. “2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan, seperti mengikuti bimbingan dan lainnya. Sehingga berhak mendapat asimilasi di rumah. Bukan bebas murni,” tegasya.
Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar. Nantinya selama asimilasi, Sudikerta akan mendapat bimbingan dan dikenakan wajib lapor.
Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pertama PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan terhadap Sudikerta. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Di tingkat banding di PT Denpasar putusa Sudikerta dikorting jadi enam bulan. Putusan ini dikuatkan lagi oleh majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung denga menambah denda 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. (ais)