Tolak Isolasi Covid, Bule Rusia Dideportasi

 Tolak Isolasi Covid, Bule Rusia Dideportasi

DIPULANGKAN-Bule Rusia yang sempat menolak isolasi covid akhirnya dideportasi ke negaranya.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA – Kanwil Kemenkumham Bali  berdasarkan Surat Rekomendasi dari Sat Pol PP Bali Nomor: 180/7289/SET/SATPOL.PP Tanggal 9 Juli 2021 mendeportasi  satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Anzhelika Naumenok. Bule kelahiran   Rusia, 18 Oktober 1988 tersebut melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. “Yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dilakukan di Rumah Sakit Univesitas Udayana,”ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis (22/7/2021).

Kesalahan lain yang dilakukan yang bersangkutan sambung Jamaruli Manihuruk  menolak melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktifitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker. Hal tersebut secara nyata telah melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021.

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Badung menjemput yang bersangkutan secara paksa dan ditempatkan di Hotel Ibis, Kuta untuk menjalani isolasi mandiri, sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Setelah menjalani isolasi mandiri yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD. Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali pada tanggal 15 Juli 2021, Pukul 10.00 WITA Satpol PP Provinsi Bali dan Badung mengantarkan yang bersangkutan menghadap ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.

Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan dan diketahui yang bersangkutan datang ke Indonesia pada Bulan Februari Tahun 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021. “Yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Jamaruli Manihuruk.

Anzhelika dideportasi Rabu, 21 Juli 2021 melalui Bandara  Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Citilink QG-691 Pukul 14.40 WITA dan selanjutnya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Moscow, Rusia dengan penerbangan Turkish Airlines pada Pukul 21.05 WIB. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *