Tolak Eksepsi, Hakim Lanjutkan Sidang Oknum Sulinggih

 Tolak Eksepsi, Hakim Lanjutkan Sidang Oknum Sulinggih

EKSEPSI DITOLAK-Hakim PN Denpasar menolak eksepsi oknum sulinggih, selanjutnya sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA- Sidang I Wayan Mahardika yang didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hal itu menyusul putusan sela majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Made Pasek yang menyatakan menolak eksepsi terdakwa. “Menolak eksepsi terdakwa sebaliknya menerima dakwaan penuntut umum. Sidang selanjutnya akan masuk pemeriksaan pokok perkara dengan memeriksa saksi-saksi,”tegas hakim Made Pasek sebagaimana diterangkan jubir dua PN Denpasar, Made Astawa, Kamis (22/4/2021).

I Made Pasek dalam amar putusan selanya, menyatakan bahwa PN Denpasar berwenang menyidangkan perkara ini. Terlebih banyak saksi-saksi yang berada di wilayah Denpasar kendati tempat kejadian perkara di Gianyar. “Majelis hakim sependapat dengan JPU yang memastikan telah memenuhi unsur untuk disidangkan. Jadi putusannya, tetap disidangkan atau dilanjutkan,” kata Putra Astawa.

Selain itu, dalam lanjutan mendatang, hakim memastikan tetap dilakukan secara online. Pemeriksaan saksi sebanyak empat orang sebagaimana diajukan oleh jaksa akan dilakukan secara online pula. “Untuk selanjutnya sidang tertutup dan tetap online. Soal penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa masih dipertimbangkan oleh majelis hakim,”sambung Astawa.

Disebutkan pula dalam putusan sela, bahwa sidang terdakwa mengacu kepada Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dan PN Denpasar berwenang mengadili dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan. Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti dan IA  Sulasmi bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Terdakwa diadili terkait adanya laporan dari korban atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar. Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. Saat ritual itu, korban hanya mengenakan dalaman celana pendek boxer tanpa mengenakan busana.  Serta, tubuh korban yang saat itu hanya diselimuti atau ditutupi oleh kain atau kemben sampai didada. Untuk diketahui juga bahwa pria yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu oleh pihak PHDI Bali ditegaskan jika pendiksaan terdakwa tanpa mendapat rekomendasi dari pihak PHDI setempat. Terkait status terdakwa majelis hakim tetap mengacu dalam berkas perkara bahwa terdakwa menyebutkan sebagai sulinggih. Apakah status itu akan tetap dipakai atau tidak, hakim imbu Astawa akan menunggu dalam persidangan. “Kalau profesi sebelumnya wiraswasta, namun dalam berkas mengaku sulinggih, nanti dibuktikan dalam sidang,”kata Astawa. (maw)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *