Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Tim Yustisi Razia Prokes Sekaligus Layanan Rapid Test Antigen
DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 13 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring pada saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Denpasar Utara, Senin (10/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban ini pihaknya melakukan rapid test antigen kepada masyarakat. “Karena masyarakat itu ingin mengetahui apakah dirinya sehat, maka dalam kegiatan ini kami memberikan layanan rapid test,” ungkapnya.
Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya. Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 13 pelanggar. Dari jumlah tersebut 7 orang didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (ais)