Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Tiduri Bocah Enam Tahun, Kakek di Badung Diganjar 10 Tahun Penjara
NETIZENINDONESIA.ID- Seorang pekak (kakek) di Mengwi, Badung, Bali ini jelas-jelas tak pantas ditiru. Di usianya 63 tahun, kakek bernama Made Mara ini tega menyetubui bocah berusia enam tahun. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, hakim PN Denpasar, AA M Aripathi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Selain penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 150 juta. Bila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan.
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyati yakni penjara selama 12 tahun. “Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa I Made Mara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan persetubuhan,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dikonfirmasi, Selasa (06/12/2022).
Bamaxs menyatakan bahwa sidang dilakukan online di Pengadilan Negeri Denpasar. “Untuk masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”imbuh Bamaxs.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 24 Juli 2022 di rumah terdakwa Den Kayu Mengwi, Badung. Saat itu, ibu korban menyuruh korban meminta tolong kepada terdakwa membeli air galon. Setelah selesai beli air galon, terdakwa meminta korban menunggu di kamarnya sambil tiduran dengan alasan ibu korban sedang keluar. Singkat cerita, terdakwa pun melakukan aksi bejatnya di kamarnya. Usai melakukan aksi tak senonoh itu, terdakwa memberikan korban uang Rp 5 ribu dan sempat mengancam korban agar tak menceritakan kejadian itu pada siapapun, termasuk ibunya. Perbuatan bejat terdakwa juga diperkuat dengan bukti hasil visum yang dikeluarkan dokter. (ais)
#kejari badung
#pn denpasar
#perlindungan anak