Terdakwa Korupsi Sesajen Kembalikan Uang Jelang Tuntutan

 Terdakwa Korupsi Sesajen Kembalikan Uang Jelang Tuntutan

KEMBALIKAN UANG-Bagus Mataram melalui kuasa hukumnya Komang Sutrisna mengembalikan uang ke negara melalui Kejari Denpasar.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Terdakwa kasus korupsi aci aci dan sesajen di Denpasar, IGM Mataram kembali menyerahkan uang negara melalui jaksa.  IGM Bagus Mataram diduga melakukan korupsi semasa menjabat Kadis Kebudayaan Kota Denpasar. Pengembalian uang pada  Jumat (11/2/2022) sebesar Rp 125.686.250 (seratus dua puluh lima enam ratus delapan puluh enam ribu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dilakukan penasihat hukum terdakwa, Komang Sutrisna di Ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar.

Penyerahan uang titipan diterima Kasi Pidsus Kejari Denpasar I Nyoman Sugiartha disaksikan dua orang saksi yakni I Gusti Putu Ariana dan Ni Putu Riyani Kartika. Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan pengembalian uang hasil pemotongan dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Provinsi Bali dan Kota Denpasar perihal aci-aci dan sesajen tahun 2019 merupakan pengembalian lanjutan. Sebelumnya, terdakwa Bagus Mataram pada Senin tanggal 5 Juli 2021 telah menyerahkan uang senilai Rp. 783.647.250 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta enam ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Terkait penitipan uang ini sebelumnya telah disampaikan terdakwa Bagus Mataram pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang online dipimpim hakim Heriyanti terdakwa telah mengakui kesalahannya. Dia sebagai PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) merasa bersalah dan lalai dalam pengadaan aci-aci dan sesajen untuk Desa Adat, Banjar dan Subak di Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020.

Di dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini Bagus Mataram memecahnyan menjadi beberapa proyek dan menunjuk 17 rekanan. Namun dalam pelaksanaannya, Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan. Pengadaan barang tersebut dialihkan menjadi penyerahan uang kepada 17 rekanan yang sudah ditunjuk.

Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut. Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif. Akibat perbuatan I Gusti Ngurah Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih. “Agenda sidang selanjutnya pembacaan tuntutan dari tim penuntut umum,”pungkas Kasi Intel, Suyantha.(ais)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *