Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Tawarkan ‘Tantric Full Body Orgasm’,Bule Kanada Dideportasi
DENPASAR,NETIZENINDONESIA- Seorang warga Kanada, Christopher Kyle Martin dideportasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, Minggu (9/5) menerangkan, pihak Imigrasi mengambil tindakan tegas dengan mengacu pada Pasal 75 ayat (1) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kasus ini berawal dari ulah Christopher Kyle Martin yang merencanakan program kegiatan Yoga bertajuk “Tantric Full Body Orgasm”.
Program Christopher tersebut ditawarkan melalui media sosial hingga beritanya viral. Berita ini pun menjadi perhatian masyarakat luas, anggota legislatif, pemerintah pusat dan Gubernur Bali, Wayan Koster. “Kegiatan yoga ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. Gubernur Bali memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut,” beber Jamaruli Manihuruk.
Dari hasil penyidikan menurut Jamaruli Manihuruk, pria kelahiran Winnipeg, 12 November 1983 itu berhasil diamankan petugas di Uluwatu Village House Gg. Rarud No 4 Pecatu, Badung. Dalam keterangannya mengakui bahwa acara Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus. Acara Yoga tersebut, kata Kyle rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2020 di KARMA HOUSE OF TATTOOS Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali, tetapi ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertipikat sebagai instruktur Yoga dan tidak memiliki ijin kerja. “Yang bersangkutan menjelaskan bahwa yoga ini tidak memiliki kandungan sexualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari tehnik pernafasan,” jelasnya.
Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung. “Selama di Indonesia, WNA ini hanya menggunakan ijin tinggal kunjungan,” imbuh Jamaruli.
Dan selanjutnya, demikian Jamaruli meyakinkan bahwa telah dilakukan pendeportasian, Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 Wita direncanakan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 16.50 wib kemudian melanjutkan penerbangan dari Jakarta – Doha – Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin Dini Hari pukul 01.00 wib. Kembali ditegaskan Jamaruli Manihuruk, sesuai arahan Gubernur Bali menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas. (maw)