Tanah Eks Eksekusi Kampung Bugis Diklaim Milik BTID, Ipung: Itu Tanah Saya!

 Tanah Eks Eksekusi Kampung Bugis Diklaim Milik BTID, Ipung: Itu Tanah Saya!

SISAKAN MASALAH-Eksekusi tanah di Kampung Bugis, Serangan 2017 lalu masih sisakan masalah saling klaim kepemilikan.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Pengacara Siti Sapura merandang. Ini setelah sebagian tanah miliknya di Desa Serangan, Denpasar Selatan diklaim sepihak oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). “Padahal tanah yang mereka klaim, itu adalah tanah yang saya eksekusi pada tanggal 3 Januari 2017,” kata Siti Sapura di kantornya, Kamis (24/2/2022).

Ia menceritakan, sebelumnya orangtuanya yakni almarhum Daeng Abdul Kadir membeli dua bidang tanah di Kampung Bugis, Serangan tahun 1957 dari almarhum Asikin. Dua bidang tanah yang dibeli itu dengan pipil nomor 2, persil nomor 15c memiliki luas 0,995 hektar, kemudian tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,2 hektar. Dalam perjalanan, ada sejumlah pihak mencoba menguasai lahan itu dengan dalih tanah tersebut diperoleh secara hibah dari Raja Pemecutan, Denpasar.

Saat eksekusi Ipung mengaku mengeluarkan modal sendiri. Setelah dieksekusi, tanah yang sebagian besar telah diisi bangunan rumah oleh para oknum tersebut kemudian dia ratakan. “Ketika tanah sudah menjadi daratan, akan tetapi tiba-tiba ada beberapa pihak yang mengklaim kepemilikan tanah eks eksekusi. Kemudian ada yang mengatakan itu tanah lebih berdasarkan kordinat BPN, waktu itu saya diam,” kata Ipung.

Siti Sapurah alias Ipung

Saat Desa Adat Serangan mencoba melakukan pengukuran, Ipung selaku pemilik sah kemudian bereaksi sehingga urung dilakukan. Namun tak berhenti di sana, sekelompok masyarakat melapor ke Kejari Denpasar jika tanah eks eksekusi merupakan tanah milik Desa Adat Serangan.

Tak hanya itu, PT BTID juga bersurat ke Desa Adat Serangan bahwa tanah yang telah dieksekusi merupakan tanah milik mereka. PT BTID berdalih tanah tersebut miliknya berdasarkan SK SLH tahun 2015. “Saya katakan, Daeng Abdul Kadir membeli tanah tahun 1957, sementara BTID mengkalim berdasarkan SK tahun 2015. Kemudian, BTID masuk dan melakukan reklamasi Desa Serangan pada 1996. Masuk akal nggak tiba-tiba BTID mengklaim bahwa tanah eks eksekusi milik mereka,” ujarnya.

Ipung lantas menantang pihak BTID untuk membuktikan jika tanah tersebut milik mereka. Jika tidak bisa, ia akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena ia merupakan pemilik sah tanah tersebut. Sempat ricuh saat dilakukan eksekusi beberapa waktu lalu, tanah di Kampung Bugis, Serangan kembali memanas. Pasalnya kembali terjadi sengketa antara ahli waris dan BTID Serangan hingga Desa Adat ikut turun tangan melakukan pengukuran tanah yang dijadwalkan digelar hari ini Jumat (25/2).

Dalam surat yang ditandatangani Bendesa Adat, I Made Sedana menyatakan untuk menyikapi klaim PT BTID Serangan terkait kepemilikan tanah di sekitar tanah milik Hj Maisaroh, maka pihak desa akan melakukan penelusuran.

Atas dasar tersebut, Desa Adat akan melakukan pengukuran tapal batas kehutanan di sekitar tanah sengketa. Dengan melibatkan pihak terkait seperti Dinas Kehutanan Propinsi Bali, BPN Kota Denpasar, BTID, Camat/Lurah Serangan, Bendesa Adat Serangan dan ahli waris.

Sementara itu, PT BTID melalui perwakilannya, AA Buana mengatakan belum menerima pemberitahuan dari desa soal rencana pengukuran tersebut. “Coba nanti hubungi Made Sumantra sebagai GM Island Management,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.(ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *