Sindikat Curanmor dengan BB 26 Unit Dirantai, Kapolresta Ancam Tindak Tegas

 Sindikat Curanmor dengan BB 26 Unit Dirantai, Kapolresta Ancam Tindak Tegas

DIRANTAI-Polresta Denpasar menangkap sindikat pencurian motor yang resahkan masyarakat Denpasar.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA.ID-Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas tampak kesal terhadap belasan pencuri sepeda motor yang ditangkap. Lantaran aksi para pelaku dianggap telah membuat resah masyarakat.

Di depan para pelaku yang dirantai kaki dan tangannya ini, Kombes Bambang bahkan mengancam akan bertindak lebih tegas jika mereka tidak mau berhenti mencuri setelah nantinya bebas dari penjara.

“Kalian sudah membuat resah warga masyarakat. Nanti kalau mengulangi lagi, lihat saja, kami akan tindak tegas kalian,” ujarnya di Mapolresta Denpasar, Sabtu (24/12/2022).

Sebelumnya, menjelang akhir tahun belasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar dan Unit Resrkim Polsek jajaran. Dari tangan para pelaku, kepolisian menyita barang bukti 26 kendaraan roda dua hasil curian.

”Total pelaku yang kita amankan ada 16 orang, dua orang di antaranya merupakan residivis kasus pencurian, kita tembak keduanya,” terangnya.

Salah satu pelaku yang diamankan yakni Andrianus Umbu Bura (23). Hasil pemeriksaan, ia mengaku telah beraksi di 16 TKP berbeda seperti di wilayah Denpasar Barat, Denpasar Selatan, Kuta dan Kuta Selatan, Badung.

Dari pelaku yang ditembak kedua betis kakinya ini, polisi hanya menemukan 7 barang bukti sepeda motor. Sementara sisanya sudah laku dijual.

“Sebagai kendaraan yang dia curi sudah laku dijual melalui Marketplace. Jadi barang bukti yang kita temukan ada 7 sepeda motor,” bebernya.

Penangkapan bermula dari laporan Putu Alicia Tangkasia Putri (21), di mana ia kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di sebelah kamar mayat RSUP Prof Ngoerah Jalan Pulau Tarakan, Denpasar Barat.

Dari keterangan korban, saat itu ia memarkir memarkir motornya di TKP dan ditinggal bekerja, Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

Esok harinya ketika hendak pulang kerja, Rabu (16/11/2022), korban tidak lagi mendapati motornya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kantor polisi.

Upaya petugas memburu pelaku akhirnya membuahkan hasil. Dua pekan berselang, pelaku ditangkap di seputaran Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan. “Sasaran pelaku adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setelah mendapat kendaraan, oleh pelaku kemudian dijual melalui sosial media. Saat ini anggota masih mengejar satu pelaku lain,” pungkasnya.(nto)

#humas polri

#polresta denpasar

#curanmor

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *