Simpan Dua Kresek Cimeng, Dipenjara 8 Tahun

 Simpan Dua Kresek Cimeng, Dipenjara 8 Tahun

BACA PUTUSAN-Hakim Novyarta (tengah) membacakan putusa kasus kepemilikan ganja.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA –  Jaya Saputra Simamora,25, hanya bisa pasrah. Dia divonis hakim PN Denpasar, dengan hukuman 8 tahun penjara, Kamis (18/2). Putusan ini lebih rendah 2 tahun dibandingkan tuntutan jaksa Eddy Arta Wijaya yakni penjara 10 tahun,denda  1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Hakim Novyarta yang memimpin  persidangan  menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan ganja (cimeng) seberat 366 gram itu. “Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman  selama 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider 4 bulan,” tegas hakim Novyarta dalam amar putusannya.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa ditangkap Polda Bali, 3 November 2020. Barang bukti yang didapat petugas dari terdakwa satu plastik kresek berisi daun, batang dan biji ganja kering seberat 346 gram netto.  Di plastik kresek lainnya ditemukan 20 gram netto ganja. Terdakwa mengaku ganja itu dibeli dari Rikki (belum ditangkap) seharga 3 juta. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *