Sidang Terpanas di Denpasar, JH Minta Batalkan Sita Jaminan, Pengacara Penggugat Diusir

 Sidang Terpanas di Denpasar, JH Minta Batalkan Sita Jaminan, Pengacara Penggugat Diusir

SURAT SAKTI-Samijaya menunjukkan surat pengantar saksi pernggugat yang berstatus terpidana dari LP Kerobokan.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Sidang gugatan antara Nyoman Siang melawan PT Jimbaran Hijau (JH) di PN Denpasar, Senin (2/8/2021) berlangsung panas. Ketegangan awal dari interupsi kordinator kuasa  hukum PT JH, Agus Samijaya yang mempersoalkan berita acara sumpah anggota tim kuasa hukum penggugat Nyoman Siang yakni Arvel Mulia Pratama.  Sempat Ahmad Rowa  kuasa hukum Nyoman Siang lainnya meminta ketua majelis hakim AA Aripathi Nawaksara mengijinkan  tetap ikut sidang sebagai asisten. Lagi lagi, Agus Samijaya menyatakan keberatan hingga akhirnya hakim memutuskan menyuruh keluar ruangan.

Ketegangan tak terhenti disini. Samijaya kembali mempersoalkan keluarnya penetapan sita jaminan tanpa mempertimbangkan bukti dari tergugat. Hakim sempat menyangkal dengan menyatakan sudah memberikan kesempatan pada sidang sebelumnya.  Namun setelah pengacara yang akrab dipanggil Asa ini ngotot tidak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan, hakim AA Aripathi Nawaksara akhirnya kelabakan. “Kita catat keberatannya,” ujar hakim AA Aripathi.

Samijaya mengutarakan dalil permohonan pembatalan sita jaminan antara lain bahwa bidang tanah yang jadi obyek sengketa dengan pipil no 456 atas nama I Wayan Rentong  status tanah DT tidak berlaku lagi. Karena tanah tersebut sudah menjadi obyek putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang dieksekusi tahun 1993. Bahwa pemohon sita jaminan adalah para pihak yang atau salah satu keturunan dari para pihak tergugat yang kalah dalam perkara sebelumnya. “Sehingga penetapan sita jaminan tersebut nyata nyata telah melawan melabrak atau bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya,” tegas Agus Samijaya.  “Berdasarkan uraian dan alasan tersebut kami keberatan dan menolak sita jaminan tersebut,untuk itu mohon penetapan tersebut dicabut atau dibatalkan,” sambung mantan aktivis kampus ini.

Selanjutnya, sesuai agenda sidang, pihak penggugat mengajukan dua orang saksi yakni Made Sumantra dan IWayan Darma warga Jimbaran. Menariknya saksi pertama tercatat sebagai terpidana 6 tahun penjara kasus memberikan keterangan palsu dalam akte otentik dan menggelapkan aset milik jajaran Direksi PT tergugat atau PT JH. Dalam putusan pidana Pidana No.1333/ Pid.B.2018/ PN. Dps. Jo. Put. PT. No.15/Pid/2019/ PT.Dps, Sumantra diputus melanggar pasal 266 (1) KUHP. 

Atas putusan itu, saksi saat ini masih menjalani hukuman di LP Kerobokan. Dia datang ke PN Denpasar dengan pengawalan ketat polisi dan pegawai lapas.  Kedua saksi dicecar habis oleh kuasa hukum tergugat Samijaya,Ilham Hermana,dan Si Putu Hendra Pratama. Terlebih saksi dalam memberikan keterangan bertele tele. Ditanya alamat tinggal saja saksi kebingungan. “iya alamat saya di LP Kerobokan” jawab saksi Sumantra  yang baru menjalani hukuman dua tahun ini.

Atas kondisi saksi ini, Samijaya pun menolak kehadiran saksi.”Tidak ada relevansinya saksi ini”, protes Samijaya. Pun demikian hakim AA Aripathi tetap mengijinkan saksi diperiksa.

Sumantra yang kini berusia  75 tahun itu mengaku sebagai pengusaha pariwisata. “Saya punya perusahaan, Bali Paradise. Mulai  beli tanah pada I Rentong, dekat pantai. Saya melalui klian pak Tempel ahli waris I Rentong,” aku saksi yang aslinya Singaraja ini. Luas tanah yang dibeli kata saksi seluas 7,4 hektar dari I Rentong.  Saksi menyatakan tahu perkembangan itu antara 1980-1985dengan pipil no 5 dan 6 yang jelas berbeda dengan obyek perkara yang disidangkan saat ini. Saksi pun tidak mengetahui adanya putusan PN Denpasar no. 142/Pdt.G./1990.PN.Dps yang terekskusi tahun 1993, tentang pembagian waris tanah milik Ketut Bengkil pada empat ahli warisnya.

Sementara saksi kedua lebih berbelit belit lagi. Berulangkali hakim anggota Angeliky Handajani Dai menegur saksi. Kuasa hukum penggugat Ahmad Rowa ikut pula ditegur berkali kali. Sidang dilanjutkan 23 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *