Sidang PS Sengketa Tanah Sesetan, Ketut Bakuh: Pengontrak Dilindungi UU

 Sidang PS  Sengketa Tanah Sesetan, Ketut Bakuh: Pengontrak Dilindungi UU

SIDANG DI TEMPAT-Hakim Angeliky menggelar sidang pemeriksaan setempat kasus sengketa antara Muhaji dengan Hendra.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mengadili gugatan Muhaji melawan Hendra melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengketa  Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak 18 , Sesetan, Denpasar, Jumat (4/6/2021). Selain hakim, turut hadir dalam PS  pihak penggugat Muhaji bersama tim kuasa hukumnya dari kantor Togar Situmorang dan tergugat Hendra didampingi  kuasa hukum, Ketut Bakuh dari Yayasan Bantuan Hukum Bangli Justice.

Dari sidang PS ini Hendra mengungkap fakta yang mendukung kesaksian saksi di persidangan. Sebagaimana dipertanyakan  anggota majelis hakim, Angeliky Handajani Day terkait luas tanah yang ditempati Hendra yakni 100 m² yang diatasnya dibangun rumah tinggal keluarga Hendra. “Siapa yang bangun rumah,” tanya hakim.  “Gono,” jawab kubu Muhaji. Jawaban ini cukup menarik, sebab saat sidang di PN Denpasar, keberadaan Gono diragukan.  “Betul Pak Gono yang bangun, saya lanjutkan kontraknya dan ada renovasi sedikit,” jawab Hendra.

Setelah memastikan batas-batas tanah, sidang ditutup untuk dilanjutkan Senin (7/6) dengan agenda memberikan kesempatan pada kedua belah pihak bila akan mengajukan bukti tambahan. Muhaji pada wartawan berharap majelis halim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya. “Saya sebagai pemilik tanah berdasarkan sertifikat hak yang saya miliki, saya menuntut bedasarkan sertifikat yang saya punya 1,05 m²,” ungkapnya.

Anggota TNI aktif itu menyatakan transaksi pembelian tanah dimulai dari tahun 2017. “Sertifikat tahun 2017 atas nama Wayan Padma, lalu 2019 saya urus balik nama atas nama saya dan terbit tahun 2020,” terangnya.

Hendra mengatakan menempati rumah itu sejak tahun 2014 dengan cara mengontrak tanah pada pemiliknya  Ketut Gede Pujiama hingga tahun 2047. Keterangan Hendra itu dipertegas kuasa hukumnya, Ketut Bakuh yang mengatakan dari pemeriksaan majelis hakim terungkap, di tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah.”Memang berdiri bangunan yang telah didiami tergugat (Hendra dan keluarga) jauh sebelum proses transaksi jual beli dilakukan oleh penggugat (Muhaji). “Jadi saya kira hak sewa dari pak Hendra harus dilindungi secara hukum dan wajib undang-undang melindunginnya,” terangnya.

Artinya, ungkap dia tidak ada klausul atau ketentuan bahwa Hendra harus meninggalkan tempat itu. “Dan kebetulan yang menjual bukan pak Pujiama yang memang mengontrakan, tapi dijual oleh pihak lain yang memang tidak ada sangkut pautnya,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan perkara ini meledak  paska Muhaji mengklaim telah membeli tanah yang ditempati Hendra dari Wayan Padma. Berbekal sertipikat terbitan tahum 2020, Muhaji mengusir Hendra  karena dianggap mengontrak tanah pada pihak yang salah. Hendra merasa kontraknya sah menolak pindah kendati didatangi aparat termasuk Sat Pol PP. Kondisi kian panas, hingga sempat keluarga Hendra terkurung di dalam rumah yang kasusnya masih ditangani polisi.  Paska kejadian itu,  Muhaji menempuh jalur hukum dengan menggugat Hendra secara perdata. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *