Sembunyi Sejak 2019, Buronan Interpol Asal Ceko Ditangkap di Kuta Selatan

 Sembunyi Sejak 2019, Buronan Interpol Asal Ceko Ditangkap di Kuta Selatan

TANGKAP BURONAN-Irjen Pol Krisna Mukti memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan dari Republik Ceko.

NETIZENINDONESIA.ID – Bali tidak hanya menarik bagi wisatawan semata. Tapi, bagi pelaku kejahatan juga  nyaman untuk dijadikan persembunyian. Buktinya, seorang buronan interpol bernama Cyril Stiak berhasil ditangkap polisi di rumah kontrakan daerah Kuta Selatan, Bali, Rabu (30/11/2022). Cyril tercatat sebagai warga Republik Ceko yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti dikutip dari web site humas polri mengatakan, Cyril ditangkap anggota NCB Interpol Indonesia yang masih bagian Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Polri melakukan penangkapan setelah menerima permohonan bantuan penangkapan Cyril Stiak yang berstatus red notice (IRN) dari Head of National Central Bureau(NCB) Praha, Republik Ceko..

“Kami menindaklanjuti permintaan pencarian subyek IRN atas nama Cyril Stiak dan Stefan Durina, sebagaimana NCB Praha juga meminta bantuan yang sama saat IGA 89 di Istanbul,” ujar Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).

Menurut Krishna, Stefan Durina juga masuk dalamred noticenamun masih dalam pengejaran. Cyril dan Stefan Durina menjadi buronan interpol yang diburu di beberapa negara sejak 2019.

Krishna mengungkapkan, Cyril dan Stefan merupakan buronan kasus penipuan dan penggelapan di Ceko. Mereka telah membobol 19 perusahaan di negaranya.

Keduanya kemudian terdeteksi berada di Indonesia, tepatnya di Bali. Setelah mendapatkan informasi terkait pencarian buronan tersebut, NCB Interpol Polri melakukan pencarian.

Pada Rabu (30/11/2022), NCB melakukan penyelidikan dilakukan di beberapa tempat. Awalnya, petugas mendapatkan informasi keduanya tinggal di Kuta Utara.

Namun, setelah dilakukan pencarian di tempat tersebut, tidak membuahkan hasil. Informasi terbaru menyebutkan keduanya berada di sebuah villa di Kuta Selatan, tetapi mereka tidak ada ditempat.

Selanjutnya petugas mendapatkan informasi bahwa keduanya tinggal di kontrakan yang tidak jauh dari lokasi villa. Tim kemudian berangkat menuju lokasi. “Pada pukul 06.00 WITA yang bersangkutan dilakukan penangkapan dan untuk sementara dititipkan di Polda Bali,” jelas Krishna. (nto)

#interpol #humas polri

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *