Sah, AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dari Polri: Selain Kasus Narkoba Juga Penyimpangan Seksual

 Sah, AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dari Polri: Selain Kasus Narkoba Juga Penyimpangan Seksual

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko.

NETIZENINDONESIA.ID-Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Didik Putra Kuncoro.

Mantan Kapolres Bima Kota itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus narkoba sekaligus melakukan penyimpangan seksual.

Putusan dibacakan dalam sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa berbagai pelanggaran serius terkuak selama proses persidangan.

Dalam sidang yang menghadirkan 18 saksi—tiga hadir langsung dan 15 secara daring—terungkap bahwa Didik meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M (atau AKP ML).

Uang tersebut disebut berasal dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota. Meski tak disebutkan secara resmi dalam konferensi pers, publik mengetahui sosok bandar yang dimaksud adalah Koko Erwin, yang kini masih dalam pengejaran aparat gabungan Bareskrim Polri dan Polda Nusa Tenggara Barat.

“Terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” tegas Trunoyudo.

Tak hanya menerima aliran dana haram, Didik juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta tindakan asusila yang dikategorikan sebagai penyimpangan seksual. Fakta ini memperberat pelanggaran etik dan pidana yang menjeratnya.

Sidang KKEP turut diawasi pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna memastikan transparansi. Majelis dipimpin Irjen Merdisyam dan Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Didik menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, ia resmi dipecat dari institusi kepolisian dan akan menghadapi proses hukum pidana atas perbuatannya.(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *