Sadis, Bocah 14 Tahun Bunuh Karyawati Bank

SADIS-AHP, pelaku pembunuhan pegawai bank, Ni putu Widiastiti diamankan Tim Resmob gabungan.
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Kasus kematian karyawati Bank Mandiri, Ni Putu Widiastiti (24) akhirnya terungkap. Sat Reskrim Polresta Denpasar gabungan Polsek Denbar di back up Polda Bali menangkap pelakunya. Cukup mengejutkan. Ternyata pelakunya seorang bocah, inisial AHP berusia 14 tahun. AHP ditangkap di Pelabuhan Penimbangan, Buleleng, Kamis (31/12) dinihari. “Tersangka kos bersama keluarganya dekat rumah korban, jaraknya sekitar 25 meter. Motifnya pencurian,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada wartawan.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah milik korban, jaket milik korban, pisau dapur, dompet korban berisi kartu ATM dan lainnya. “Pelaku juga mengambil uang 200 ribu milik korban. Pisau dapur dipakai menusuk korban di dada kiri kanan dan anggota badan lainnya dan pelaku sendiri ikut terluka saat pisau berhasil direbut korban,” beber Jansen A. Panjaitan didampingi tim Resmob Polresta Denpasar.
Ditambahkan Kombes Jansen A. Panjaitan, dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan sudah mengintai gerak gerik korban beberapa hari sebelum kejadian. Pada hari nahas itu, pelaku dengan membawa pisau dapur dari rumahnya, mengendap masuk rumah korban. Dia mengikuti korban dari lantai satu ke lantai dua. Nah, saat berada di kamar, korban melihat pelaku dan meneriakinya maling sebanyak lima hingga mengagetkan pelaku. “Dia (pelaku) langsung menyerang korban dengan pisau berkali-kali,” terang Jansen A. Panjaitan.
Usai menganiaya korban hingga meninggal remaja putus sekolah itu mengambil uang korban , sepeda motor dan kabur ke Buleleng. “Pelaku kita sangka melanggar pasal 338 dan 365 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta Jansen A. Panjaitan. (ton)